Featured Video

Kamis, 16 Mei 2013

ASING RAMPOK KEKAYAAN NEGARA


Pakar hukum investasi Supardji mengatakan, perusahaan-perusahaan tambang asing pengelola tambang mineral dan batu bara (Minerba) yang selama ini begitu dimanjakan bisa dinasionalisasikan.

“Dalam UU Penanaman Modal ada peluang untuk menasionalisasikan perusahaan tambang asing,” kata Supardji dalam dialog kenegaraan bertema ‘Pengelolaan Minerba untuk Kesejah­teraan Rakyat’ bersama  Ketua Komite II DPD Ketua Bambang Susilo dan anggota Komisi VII DPR RI Syafrudin MT,di  Gedung DPD RI, Rabu (15/5).
Hanya saja dia mengingatkan, dalam menasionalisasi kontrak-kontrak karya pertam­bangan yang memanjakan asing tersebut harus tetap berpegang pada konstitusi. “Kalau tidak dikhawatirkan akan mengalami kondisi seperti yang dilakukan oleh Soekarno yang kemudian diserang Barat sehingga terjadi krisis ekonomi dalam negeri dan dikucilkan dalam per­dagangan internasional,” kata Supardji.
Menurut Supandji, nasionalisasi dilakukan dengan UU yang bisa dibuat pemerintah dan DPR. “Tinggal bagaimana soal keberanian, kemauan dan kesiapan pemerintah serta DPR kita,” kata Supandji.
Bukan itu saja tambahnya, DPR dan pemerintah juga harus siap dengan ganti rugi sesuai dengan harga internasional. “Jadi harganya harus sesuai internasional,” kata Supardji yang mengakui bahwa UU 4 Tahun 2009  sangat memanjakan investor asing.
Bambang Susilo menegaskan jika investor dan pemerintah dalam pengelolaan pertam­bangan sumber daya alam seperti mineral, energi, batubara (minerba) yang diatur berdasarkan UU No.4 tahun 2009  me­manjakan asing dan telah terjadi perampokan terhadap kekayaan negara mencapai ratusan triliun rupiah. Pendapatan negara dari minerba setiap tahunnya hanya Rp 12 triliun. Padahal setelah dikaji dengan cermat seharusnya negara mendapatkan Rp 935 triliun per tahun.
“Untuk itu DPD  mendesak DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Minerba tersebut agar berpihak pada rakyat, untuk kesejahteraan bangsa  dan negara. Itulah potret buruk dalam kontrak karya pemerintah dengan investor dalam mengelola batu bara, emas dan nikel,” kata Bambang Susilo.
Celakanya lagi lanjut Bambang, setelah melakukan penambangan, lahannya dibiarkan. Padahal, itu membahayakan generasi men­datang dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Selain itu dari 18 provinsi penghasil minerba, semuanya mengalami krisis listrik.
“Kalau tak ada regulasi baru maka akan makin merusak lingkungan. Karena itu DPD akan bentuk pansus pertambangan dengan grand design untuk 2012-2045, sejalan dengan wewenang DPD pasca putusan MK yang berhak membahas RUU agar daerah kuat dan Indonesia akan kuat,” ujarnya.  

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar