Di dalam pembayaran zakat memang terdapat nisab atau batasan harta sehingga seseorang berkewajiban membayar zakat, tetapi di dalam wakaf tidak ada batasannya, karena wakaf adalah amalan sunah yang niatnya adalah untuk bertaqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah dan
mengharapkan balasan surga dari Allah. Allah berfirman : "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, orang-orang yang mema'afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (Ali Imran : 133-134)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa orang yang bertaqwa, yang menafkahkan hartanya (infak/shadaqah/wakaf) baik dalam kelapangan rejeki maupun kesulitan rejeki, orang yang dapat menahan amarah dan memaafkan orang akan mendapatkan ampunan dari Allah dan balasan surga. Jadi wakaf adalah salah satu bentuk amalan sunah untuk mendapatkan ampunan dan surga Allah. Dalam praktek pelaksanaan shadaqah/wakaf ini Allah tidak membebankan kepada ummat-Nya melebihi kemampuan masing-masing sesuai firman-Nya dalam surat Ath Thalaq ayat 7 : "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan". (Ath Thalaq : 7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar