Rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan melarang mal, ITC, dan pasar berjualan CD bajakan membuat resah pedagang di Ratu Plaza. Pembeli CD bajakan pun ikut merasa "kehilangan".
CD bajakan di Ratu Plaza, Jakarta Selatan, berada di lantai tiga. Lina, penjaga stan CD bajakan, mengaku bingung jika kelak CD bajakan dilarang beredar.
"Kalau enggak boleh jualan ini, jualan apalagi saya, Mbak? Kalau ada modal sih jualan apa juga jadi. Ini aja jualan kadang ada untung, kadang enggak ada untungnya," tutur Lina (24), Minggu (21/7/2013).
Lina mengatakan, majikannya sudah lebih dari lima tahun menyewa lapak di lantai tiga pusat perbelanjaan itu. Dia pun hanya pasrah jika kelak majikannya tidak menjual CD bajakan lagi karena larangan dari manajemen mal.
Natan (33), salah seorang pembeli setia CD bajakan, menganggap larangan penjualan CD bajakan sebagai hal yang sulit. Sebab, masyarakat merasa diuntungkan juga dengan harga CD yang murah dibandingkan harga CD orisinal.
"Harganya yang murah itu merupakan keunggulannya. Apalagi, kayaknya kalau dari segi bisnis, itu lumayan menguntungkan karena banyak yang mencari. Kalau di mal ditiadakan, pasti nanti makin banyak PKL penjual CD bajakan," ujar Natan.
Pihak manajemen Ratu Plaza belum bisa dimintai keterangan terkait larangan Basuki tersebut. Minggu ini, kantor manajemen tutup.
Sebelumnya, Basuki menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung upaya Kemenhuk dan HAM membuat Rancangan UU Anti-Pembajakan. Pemprov akan mengeluarkan larangan berjualan barang bajakan di mal, ITC, dan pasar. Namun, target utama Basuki adalah mal lebih dulu, mengingat PKL hanya mendapatkan penghasilan dari penjualan CD bajakan.
Menurutnya, penerapan larangan penjualan CD bajakan bertujuan agar semua pihak menghargai pihak yang telah mempunyai hak cipta. Sebab, hampir 99 persen CD yang beredar di pasaran adalah bajakan. Hanya satu persen yang orisinal.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar