Foto: E Mei Amalia/detikcom
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria Nigeria bernama John Williams. Pengejaran terhadap Williams dilakukan berkat laporan seorang korban perempuan berinisial NH.
"Ada laporan dari satu perempuan yang tertipu oleh dia. Kita kejar melalui akun Facebook yang dibuat Williams untuk mengelabuhi korban-korbannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/7/2011).
Baharudin mengatakan, modus yang digunakan Williams untuk menipu korban-korbannya tidak berbeda dari yang biasa dipakai oleh jaringan tersebut. Bermodal memasang foto pria bule yang super ganteng dan gagah, Williams membius dan membuai para wanita Indonesia.
"Dia membuat akun Facebook dengan nama 'John Danny' di situ dipasang foto pria bule sehingga menarik para wanita dan akhirnya mereka teperdaya oleh rayuan mautnya," kata Baharudin.
Baharudin menduga, korban rayuan gombal Williams masih banyak di luar sana namun polisi memahami, korban enggan melapor karena malu. Meski begitu, polisi terus menerus mengimbau agar para korban mau melapor agar jaringan penipu itu bisa tertangkap.
"Kita duga korbannya masih banyak dan tidak hanya satu dua tapi mungkin enggan melapor. Tapi kita imbau untuk melapor agar ini bisa terungkap," kata Baharudin.
Sebelumnya Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Resrse Kriminal Khusus Polda Jakarta Raya AKBP Hermawan mengatakan, selain Williams, pihaknya juga menangkap teman wanita Williams bernama Sanny A.
Williams ditangkap di Roxy, Jakarta Barat pada Rabu (27/7) malam, sedangkan Sanny ditangkap di Jl Amsar No 6 RT 07/09 Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari tersangka, polisi menyita satu unit laptop yang digunakan sebagai alat kejahatan, 8 unit telepon genggam, 3 buku tabungan Bank Mandiri dan Bank BCA, uang jutaan rupiah hasil kejahatan, SIM mengemudi Williams yang dikeluarkan pemerintah Nigeria dan KTP atas nama Sanny.
Williams mulai memperdaya NH, yang telah menjadi teman kencannya di Facebook, pada 11 Juli 2011. Saat itu, Williams mengaku ingin mengirim hadiah uang untuk NH sebesar US$ 5 juta. Uang itu diakui Williams didapat dari Muamar Kadhafi.
NH diminta mengirim uang sebesar US$ 6.800 atau sekitar Rp 60 juta sebagai biaya pajak bea cukai. Tanpa curiga, NH pun mengirim uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama teman Williams, Sanny, yang saat ini juga telah ditangkap.
Tidak berhenti di situ, Williams mencoba memperdaya NH lagi dengan meminta uang Rp 150 juta. Saat itulah, NH baru merasa telah ditipu. Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6-12 tahun penjara.
(ken/nrl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar