Featured Video

Kamis, 28 Juli 2011

Pembunuh Mahasiswi di Padang Divonis Mati


SHUTTERSTOCK
PADANG, KOMPAS.com - Ade Saputra alias Ucok (26), terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap mahasiswi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Padang, Siska (19), dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (28/7/2011).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muchtar Agus Cholif menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340, 286, 362 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian terhadap korban sehingga divonis maksimal dengan hukuman mati.
Fakta di persidangan, Ucok diketahui melakukan pembunuhan berencana di Pincuran Tujuh Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Jumat (11/3/2011), yang dilatarbelakangi kecemburuan.
Ucok tertangkap basah oleh Siska yang merupakan kekasihnya, selingkuh dengan wanita lain. Sehingga, mereka bertengkar hebat. Dalam dakwaan jaksa, Ucok mengaku menghabisi nyawa korban dengan linggis, alat pembuka kulit kelapa.
Bahkan, dalam keadaan pingsan, Ucok menyetubuhi Siska. Setelah itu, Ucok mengakhiri hidup korban dengan menusuk kepala dan bagian rusuk korban sebanyak tujuh kali dengan linggis.
Menanggapi hukuman tersebut, terdakwa Ucok menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa, juga mengaku akan mendiskusikan hasil putusan tersebut dengan klien serta keluarganya.
Sementara, keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa mengamuk dan menuntut terdakwa menerima putusan tersebut. Sejumlah keluarga korban berusaha menembus barikade polisi untuk menghakimi terdakwa.
"Kami puas karena hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terhadap terdakwa. Tapi, banyak juga di antara anggota keluarga kami yang tidak terima Siska dibunuh dengan cara sekeji itu," ujar paman korban, Tengku Syafrudin (50) usai persidangan.
Kepala bagian operasi Polresta Padang Kompol Ari Yuswan TR yang berada di PN Padang mengatakan, pihaknya berusaha untuk tindak bertindak represif dalam meredakan kemarahan keluarga korban. Untuk itu, pihaknya mengerahkan 275 aparat polisi gabungan untuk mengamankan sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (5/7/2011), Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. JPU Sivilvia Andrianti dan Zulkardiman membacakan tuntutan hukuman di hadapan Hakim Ketua Agus Cholif dan dua hakim anggota Kamijo serta Sapta Diharga.
Vonis mati untuk terdakwa Ade alias Ucok ini merupakan pertama kali di PN Padang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar