Featured Video

Kamis, 28 Juli 2011

KTP Elektronik, Bohong Jika Tanpa Biaya


KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYATSosialisasi KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Depok, Kamis (28/7/2011) di Kantor Camat Bojongsari.
DEPOK, KOMPAS.com - Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik gratis? Pernyataan itu hanya ada pada slogan saja. Pada pelaksanannya ujung tombak pengurusan KTP di tingkat rukun tetangga dan rukun warga memerlukan biaya.

Penilaian ini disampaikan langsung oleh Ketua RW 02 Kelurahan Bojongsari Lama, Pasar Rebo, Bojongsari, Nasan, saat menghadiri sosialisasi pembuatan KTP elektronik.
"RT dan RW memerlukan ongkos pengantaran, kadang juga perlu foto kopi data. Jika disebut tidak ada pungutan biaya itu bohong, itu cuma omongan doang," kata Nasan kepada petugas sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Depok, Kamis (28/7/2011) di Kantor Camat Bojongsari.
Pada kesempatan itu, Nasan menanyakan solusi terbaik agar para RT dan RW dapat bekerja maksimal. "Kami ini tidak memiliki gaji, karena itu mohon solusi terbaik," kata.
Hal yang sama disampaikan Ajang Supendi, Ketua RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari. Menurutnya pihak RT dan RW terlibat dalam proses pengurusan KTP. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kami terlibat dalam proses pembuatan, maka wajar jika kami nanya apakah ada pos anggaran buat kami," kata Ajang.
Tahun lalu mereka mendapat insenstif Rp 800.000 untuk RW, dan Rp 600.000 untuk RT. Saat itu insentif turun menjelang pemilihan kepala daerah Kota Depok akhir tahun lalu.
"Saya coba tanyakan, barangkali ada pos anggaran untuk RW dan RT," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Dadang Wihana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar