Padang - Singgalang Masyarakat menantikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap mahasiswi STKIP PGRI Padang, Siska hari ini. Pada sidang sebelumnya, Ade Saputra alias Ucok dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkardiman Cs. Apakah vonis yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Muchtar Agus Cholif beranggotakan Yoserizal dan Fitrizal Yanto sesuai dengan tuntutan JPU? Tunggu kabarnya besok! Menyikapi hawa kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, Humas PN Padang, Jon Effreddi mengimbau kepada seluruh pengunjung sidang untuk tenang dan tidak bertindak anarkis. “Pengadilan ini sudah merupakan wilayah hukum, jadi serahkanlah kepada yang sudah diberikan tanggungjawab untuk menegakkan hukum. Keadilan akan dijunjung setinggi-tingginya,” katanya kepada Singgalang kemarin, Rabu (27/7). Sejak sidang kedua kasus tersebut, PN Padang memang selalu diwarnai ricuh. Massa dari keluarga Siska (korban—red) dan masyarakat sekitar tempatnya tinggal merasa sangat terpukul dan dendam dengan perbuatan yang dilakukan oleh pembunuh gadis yang baru kuliah di tingkat pertama itu. Terdakwa Ade Saputra alias Ucok, 25, senantiasa menjadi bulan-bulanan massa, aparat keamanan kejaksaan, PN, maupun kepolisian kewalahan. Pada sidang Selasa (12/7) lalu, satu pleton polisi sempat diturunkan. Massa pun dikecoh dengan berbagai cara. Terdakwa Ucok melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian tersebut pada bulan Maret lalu, di Surau Tuo Pincuran Tujuh Kuranji. Korban Siska yang ternyata merupakan pacarnya, dia habisi dengan cara luar biasa sadis. Sebelum dibunuh Siska sempat diperkosa oleh terdakwa dalam keadaan pingsan. Setelah korban sadar dan memberontak, terdakwa kemudian mengambil sulo yang sebelumnya telah digunakan untuk memukul kepala korban hingga pingsan. Sulo tersebut secara membabi buta dipukulkannya ke wajah bagian kiri korban. Darah pun bersimbah. Karena korban masih bergerak, terdakwa kembali menusuk rusuk kiri korban sebanyak tujuh kali dan rusuk kanan dua kali. Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa pulang ke rumahnya sambil membawa sulo. Tak tenang, pukul 21.00 WIB, dia kembali ke lokasi pembunuhan, memperkosa mayat itu kembali dan kemudian membuangnya ke parit yang tak jauh dari Surau Tuo. Dia sempat pula mengambil cincin korban. Cincin inilah yang keesokan harinya dijual ke Pasar Siteba bersama Irda, pacarnya yang lain. (winda) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar