Padang, Singgalang
Setelah sempat empat kali ditunda, akhirnya sidang perdana dengan terdakwa Gonzales atlet tinju nasional yang tersangkut kasus penganiayaan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (20/9). Selain pembacaan dakwaan, sidang ini juga menghadirkan dua orang saksi yakni pegawai PT Pasoka Semen Padang, Refli Kota dan Warneti, administrasi PT Pasoka Semen Padang.
Persidangan sempat diwarnai tangis harus terdakwa Gonzales. Mata kedua saksi juga terlihat berkaca-kaca ketika Gonzales berjabat tangan dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya terhadap Warneti yang juga korban dalam kasus tersebut. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kedua saksi juga telah bersedia memaafkan terdakwa.
“Kami mau memaafkannya,” ujar Warneti dan Refli Koto di depan hakim ketua Asmar, dan anggota Fahmiron dan Emria Fitriani sebelum bersalaman dengan terdakwa.
Deraian air mata Gonzales itu semakin pecah ketika dia menjelaskan tindakan yang dilakukannya itu karena didesak kondisi keuangan keluarga. “Saya melakukan itu karena saya hidup susah,” katanya sembari meneteskan air mata.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward, mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.
Peristiwa yang mengantarkan Gonzales ke kursi pesakitan berawal ketika terdakwa bermaksud meminjam uang ke perusahaan tempat dia bekerja sebagai sekuriti di PT Pasoka Sumber Karya Semen Padang sekitar bulan Mei lalu.
Dia mendatangi Direktur Pasoka Indrieffouni Indra panggilan Arif untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp2 juta. Arif berjanji akan memproses permohonan terdakwa. Kemudian Arif memanggil Warneti yang bertugas di bagian keuangan serta menanyakan apakah masih bisa diberikan pinjaman kepada terdakwa. Warneti mengatakan tidak bisa lagi, karena terdakwa sudah banyak hutangnya ke perusahaan. Mendengar jawaban itu, terdakwa marah lalu mencaci maki Warneti dihadapan Arif. Terdakwa juga mengancam Warneti akan membakar rumah serta membunuh suami Warneti jika tidak diberikan pinjaman. Usai mendapatkan perlakuan seperti itu, keesokan harinya Warneti melaporkan terdakwa ke Polsek Lubuk Kilangan.
“Saat itu saya jawab tidak bisa lagi Pak. Hutangnya sudah banyak, sudah sampai Rp36 juta,” sebut Warneti.
Sebelumnya kata Warneti, Gonzales juga pernah ribut masalah pinjaman tersebut. Tapi tidak sampai mengeluarkan cacian dan ancaman seperti peristiwa itu. “Dulu juga pernah ribu soal pinjaman, tapi tidak sampai mengancam seperti ini,” akunya.
Sedangkan Refli Koto dalam keterangannya di depan persidangan, hanya mengetahui memang ada keributan yang terjadi di kantor waktu itu. Dia mengakui Gonzales sempat berkata-kata kotor dan mencaci maki Warneti.
Baik Warneti maupun Refli Koto, mengaku Gonzales anak yang baik dan tidak banyak ulah. Mereka tak habis pikir mengapa saat itu Gonzales terlihat sangat emosi. “Kelakuan dia (Gonzales) baik. Selama ini tidak pernah ada masalah,” aku Refli.(017)
Setelah sempat empat kali ditunda, akhirnya sidang perdana dengan terdakwa Gonzales atlet tinju nasional yang tersangkut kasus penganiayaan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (20/9). Selain pembacaan dakwaan, sidang ini juga menghadirkan dua orang saksi yakni pegawai PT Pasoka Semen Padang, Refli Kota dan Warneti, administrasi PT Pasoka Semen Padang.
Persidangan sempat diwarnai tangis harus terdakwa Gonzales. Mata kedua saksi juga terlihat berkaca-kaca ketika Gonzales berjabat tangan dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya terhadap Warneti yang juga korban dalam kasus tersebut. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kedua saksi juga telah bersedia memaafkan terdakwa.
“Kami mau memaafkannya,” ujar Warneti dan Refli Koto di depan hakim ketua Asmar, dan anggota Fahmiron dan Emria Fitriani sebelum bersalaman dengan terdakwa.
Deraian air mata Gonzales itu semakin pecah ketika dia menjelaskan tindakan yang dilakukannya itu karena didesak kondisi keuangan keluarga. “Saya melakukan itu karena saya hidup susah,” katanya sembari meneteskan air mata.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward, mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.
Peristiwa yang mengantarkan Gonzales ke kursi pesakitan berawal ketika terdakwa bermaksud meminjam uang ke perusahaan tempat dia bekerja sebagai sekuriti di PT Pasoka Sumber Karya Semen Padang sekitar bulan Mei lalu.
Dia mendatangi Direktur Pasoka Indrieffouni Indra panggilan Arif untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp2 juta. Arif berjanji akan memproses permohonan terdakwa. Kemudian Arif memanggil Warneti yang bertugas di bagian keuangan serta menanyakan apakah masih bisa diberikan pinjaman kepada terdakwa. Warneti mengatakan tidak bisa lagi, karena terdakwa sudah banyak hutangnya ke perusahaan. Mendengar jawaban itu, terdakwa marah lalu mencaci maki Warneti dihadapan Arif. Terdakwa juga mengancam Warneti akan membakar rumah serta membunuh suami Warneti jika tidak diberikan pinjaman. Usai mendapatkan perlakuan seperti itu, keesokan harinya Warneti melaporkan terdakwa ke Polsek Lubuk Kilangan.
“Saat itu saya jawab tidak bisa lagi Pak. Hutangnya sudah banyak, sudah sampai Rp36 juta,” sebut Warneti.
Sebelumnya kata Warneti, Gonzales juga pernah ribut masalah pinjaman tersebut. Tapi tidak sampai mengeluarkan cacian dan ancaman seperti peristiwa itu. “Dulu juga pernah ribu soal pinjaman, tapi tidak sampai mengancam seperti ini,” akunya.
Sedangkan Refli Koto dalam keterangannya di depan persidangan, hanya mengetahui memang ada keributan yang terjadi di kantor waktu itu. Dia mengakui Gonzales sempat berkata-kata kotor dan mencaci maki Warneti.
Baik Warneti maupun Refli Koto, mengaku Gonzales anak yang baik dan tidak banyak ulah. Mereka tak habis pikir mengapa saat itu Gonzales terlihat sangat emosi. “Kelakuan dia (Gonzales) baik. Selama ini tidak pernah ada masalah,” aku Refli.(017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar