TRIBUNNEWS.COM, MUARA BULIAN -Segala perkara bisa diselesaikan dengan uang. Prinsip itulah yang masih melekat di kepala Ahmad Sobirin, Kepala Desa Serasah, Kecamatan Pemayung Batanghari Jambi. Dia berusaha menyuap Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP H Soekamto, dengan tujuan menghentikan penyelidikan kasusnya.
Namun kenyataan tidak seperti yang dipikirkannya. Kades yang datang bersama dua orang temannya, Yucandra dan Saiful, tidak berhasil menjalankan misinya. Mereka bertiga justru ditangkap tim Buser Polres di ruangan kerja Kasat Reskrim, saat menyodorkan dua amplop cokelat berisi uang tunai Rp 60 juta kepada Kasat Reskrim, Selasa (20/9/2011).
Ketiganya tidak berkutik ketika tim buser menyelinap ke ruangan tersebut. "Jangan bergerak,” kata satu anggota Buser, yang sudah menunggu momen tersebut. Kasat Reskrim sendiri langsung memerintahkan anak buahnya segera bertindak. "Silakan penyidik langsung bekerja,” perintah Kasat Reskrim sembari berjalan keluar dari ruangannya.
Tribun yang menyaksikan langsung penangkapan itu melihat ekspresi tegang di wajah ketiganya. Kades terlihat yang paling tegang dan gelisah. Beberapa kali Kades meletakkan tangan kanannya di depan keningnya. Dia sangat gugup ketika ditanyai beberapa anggota polisi terkait jumlah dan tujuan uang itu.
Di dalam tas hitam yang dibawanya, penyidik menemukan juga satu buku tabungan dan uang tunai. Selain itu di dalam tas laptop itu juga terdapat sebuah stempel. "Itu stempel desa,” kata Ahmad singkat.
Ketiganya tiba di Polres Batanghari sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka awalnya masuk ke ruang penyidik. Setelah Kasat Reskrim masuk ke ruangannya, ketiganya lalu bergegas memasuki ruangan Kasat Reskrim. Sesaat setelah menyebutkan identitasnya, Kades mengeluarkan dua buah amplop coklat dari tasnya.
Yucandra mengaku uang tersebut diberikan dengan tujuan bisa bekerjasama menyelesaikan kasus yang saat ini sedang ditangani Polres Batanghari. Kasus tersebut adalah kasus dugaan penjualan tanah kas desa di Desa Serasah yang mereka lalukan, yang diselediki Polres Batanghari sejak awal Agustus lalu.
"Kami inginnya kasus itu tidak lagi dilanjutkan lagi, cukuplah sampai di sini,” kata Yucandra. Dia mengaku tidak menyangka bila akhirnya mereka harus berurusan dengan proses hukum atas tindakan nekadnya yang berusaha menyuap Kasat Reskrim di ruang kerjanya sendiri. Mereka enggan mengungkapkan siapa yang berkeinginan atau mendorong merencanakan penyuapan itu.
Kapolres Batanghari, AKBP Tjahyono Saputro langsung datang ke ruangan Kasat Reskrim, lima menit setelah ketiga orang yang berdomisili di Desa Serasah itu tertangkap tangan melakukan upaya penyuapan. Kapolres menegaskan kepada anggotanya agar kasus itu diselesaikan sesuai proses hukum.
Polisi mengaku memang sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan tanah kas desa di Desa Serasah. "Mereka berusaha melakukan penyuapan, dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan. Dalam penyelidikan kasus itu, sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan,” kata Kapolres melakui Kasat Reskrim, AKP H Soekamto.
Dia menyebut, sebelum tiga orang itu datang menemuinya, dia sudah mendapat sinyal ketiganya akan berusaha melakukan upaya penyuapan. Kasat langsung mengatur strategi untuk menangkap mereka bila memang niat untuk menyuap itu benar-benar dilaksanakan.
"Saya tidak terlibat dalam kasus ini. Saya bahkan belum pernah bertemu dan berkomunikasi dengan mereka bertiga, namun saya dapat sinyal mereka akan datang menghadap saya untuk mencoba menyuap. Mereka tertangkap tangan saat berusaha menyuap aparat negara,” ungkapnya.
Informasi dari penyidik, dua buah amplop coklat itu berisi uang tunai Rp 60 juta. Amplop tersebut baru dibuka setelah Kasat Reskrim berjalan meninggalkan ruangannya. Satu amplop berisi Rp 40 juta, dan satu amplop lagi berisi Rp 20 juta. Uang dan tas itu sekarang dijadikan sebagai barang bukti.
Kasus yang sedang melibatkan ketiganya adalah dugaan penjualan tanah kas desa, yang luasnya sekitar 137 hektare. Diduga tanah itu dijual kepada seseorang yang ingin menjadikannya kebun kelapa sawit senilai Rp 1,1 miliar.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Batanghari atas perkara upaya penyuapan aparat negara. Ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. "Silahkan bagi yang mau mengawasi kami dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini,” terangnya. Hingga kemarin petang, ketiganya masih diperiksa secara intensif di Mapolres Batanghari
Editor: Prawira Maulana | Sumber: Tribun Jambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar