Solok, Singgalang Kepala Bagian Administrasi Keuangan SPBU Kampai Tabu Karambie (KTK) Kota Solok, Sahban tertipu. Uang Rp30 juta lebih amblas dan jaminan pinjaman minibus Isuzu Fanther dengan Nomor Polisi W 357 NY yang diserahkan temannya ternyata hasil penggelapan. Demikian keterangan yang berhasil dihimpun Singgalang di lingkungan Polresta Solok , Rabu (21/9) sekaitan dengan penyitaan mobil minibus Fanther yang dipergunakan Sahban sebagai alat transportasi dari tempat tinggalnya Komplek Perumahan Halaban II Kecamatan Kubung Kabupaten Solok ke KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok semenjak lima bulan belakangan ini. Penyitaan itu menurut sumber di Polresta Solok berdasarkan permintaan dari salah satu Kapolsek Polres Sidoharjo. Dalam laporan polisi dari korban Moch Piten, bahwa mobil dilarikan temannya. Kronologisnya, tetangganya bernama Moc Nasir meminjam mobilnya untuk menjemput sesuatu sekitar lima bulan lalu. Moc Nasir dan mobil ditunggu-tunggu untuk dipakai, malahan tidak kembali, bahkan Moch Nasir pun minggat dari rumah kosnya. Menyikapi kejadian itu, maka ia membuat laporan polisi. Beberapa hari setelah pengaduan itu, mobil miliknya masih berada di Kabupaten Sidoharjo bukan Moch Nasir yang memakai, tetapi Moch Rachmat. Polisi pun mengejar Moch Rahman, tetapi ia menghilang bersama anak dan istrinya. Setelah lima bulan ia menghilang, kemudian muncul di kampung halamannya bersama anak dan istri. Polsek Pringan Polres Sidoharjo bertindak, Moc Rachmat pun diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang berkerjasama dalam penggelapan Isuzu Fanter tersebut. Keterangan dari Moc Rachmat, Isuzu Fanter itu sekarang berada pada Sahban Kepala Bagian Administrasi Keuangan SPBU KTK, Kota Solok. Permintaan penyitaan barang bukti penggelapan pun dilakukan Satuan Reskrim Polresta Solok, realitanya Isuzu Fanter itu didapatkan dari tangan Sahban dengan Nomor Polisi bukan W 357 NY, malahan BM 1260 BA. Sahban pun digelandang ke Polresta Solok, begitu juga mobilnya. Keberadaan Sah ban itu pun diiringi anak dan istri juga mertua perempuan nya. Dalam beberapa bulan belakangan, Sahban minta bantuan mertua mendapatkan uang sebesar Rp15 juta, karena temannya terdesak uang dan menjual mobil Isuzu Fanther Rp30 juta. Mertuanya pun mencari uang dengan mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Cabang Kota Solok sebesar Rp30 juta. Dari uang Rp30 juta itu Rp15 diserahkan kepada Moch Rachmat dan Rp15 juta dibayarkan disetorkan ke kas SPBU yang terpakai beberapa hari sebelumnya. Kedatangan Moc Rachmat bersama istri dan anaknya diperkenalkan Nanang salah satu ahli gigi di Kelurahan KTK (Kampai Tabu Karambie) Kota Solok. Beberapa hari waktu berselang, Rochmat datang bersama istri dan anak mengantar dua ekor ikan rayo berwarna keemasan. Semenjak menerima ikan rayo itu, ia akrab dengan Moch Rachmat, tahunya di balik persahabatan itu ada hal yang tidak baik disimpan suami-istri itu yakni menjual Isuzu Fanther hasil penggelapan kepada Sahban. BPKB yang dijanjikan akan diserahkan beberapa hari setelah uang diterima, malahan kebohongan belaka. Sementara Nomor Polisi BM 1260 BA yang dipakainya memang ia buat sendiri, karena tidak mungkin memakai Nomor Polisi W 357 NY tanpa BPKB itu. Kapolresta Solok AKBP Lutfi Martadian melalui Kasat Reskrim, AKP Musrial dikonfirmasikan membenarkan hal itu. Mobil Isuzu Father yang disitanya, Senin (19/9). Pemiliknya telah datang menjemput dengan surat pengantar Polsek Pringgen Kabupaten Sidoharjo. (209) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar