KASUS TANAH SUKARAMI
PADANG, HALUAN — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Bukit Bekicot, Sukarami, Solok, Bagindo Suarman, akhirnya ditahan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Jumat (16/9). Suarman merupakan salah seorang dari tujuh yang diduga melakukan korupsi pengalihan tanah negara tahun 2008 seluas 17.750 meter persegi. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp288 juta.
Penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok itu ditunda karena semenjak enam rekannya yang lain ditahan, Suarman diserang penyakit, hingga memerlukan perawatan secara intensif di rumah sakit.
Enam tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya sejak 29 Juni lalu, yakni Gusmal (mantan Bupati Solok), Lukman (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Solok), Husni (pegawai BPN ), Musril Muis (Sekretaris Wali Nagari Koto Gadang ), Emil Dolia Khaira (mantan Kabag Tapem di Kantor Bupati Solok), dan Anwar sebagai pihak yang namanya tercatat sebagai pemilk tanah negara dengan sertifikat itu.
Saat digelandang ke mobil tahanan, sekitar pukul 19.30 WIB, Suarman yang memakai baju koko putih pendek lengan, tidak mau berkomentar. Suarman yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemkab Agam, langsung dibawa ke Lapas Muaro Padang. Dia akan bergabung dengan mantan Bupati Solok, Gusmal yang terjerat kasus yang sama dengannya. Selama diperiksa sembilan jam oleh jaksa penyidik, Basril dan Yovandi Yazit, kepada pejabat yang terakahir tercatat sebagai pejabat esselon II di Pemkab Agam itu diajukan 15 pertanyaan. Dia juga memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Selama menjalani pemeriksaan, Suarman tidak pernah keluar dari ruang pemeriksaan. Shalat dan makan siang pun dalam ruangan pemeriksaan. Hanya Rifka Zuwanda, penasehat hukumnya yang nampak keluar masuk ruangan.
Sebelum dilakukan penahanan, seorang dokter masuk ke ruangan pemeriksaan untuk melakukan pengecekkan kesehatan Suarman. Analisis dokter, Suarman dalam keadaan sehat. Berdasarkan analisis dokter, jaksa langsung melakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan agar penyidikan perkara bisa lebih gampang. Prosesnya sesuai aturan hukum yang ada. Sebelumnya, tersangka mangkir tiga kali panggilan,” tutur Kasipenkum dan Humas Kejati Sumbar Ikhwan Rastudy.
Kuasa hukum Suarman, Rifka Zuwanda berencana mengajukan surat permohonan penahanan. “Kita akan mengajukan surat permohonan penangguhan. Ditakutkan, kondisi kesehatan Suarman menurun. Dia belum sehat benar,” kata Rifka.(h/dfl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar