Featured Video

Sabtu, 17 September 2011

Mantan Petinju Nasional Mengamuk di PN Padang


Padang - Gonzales, 30, mantan petinju nasional yang ditangkap Polsek Lubuk Kilangan sekitar dua bulan yang lalu, mengamuk di Pengadilan Negeri Padang, karena sidangnya terus diundur hingga empat kali. Kamis (15/9).
Kemarahan Gonzales ini, dipicu karena ia merasa yakin tidak bersalah. Dan penangkapan hingga persidangan yang dilakukan terhadap dirinya seolah-olah di dikondisikan dengan tujuan bila ditahan selama tiga bulan maka akan dikeluarkan dari pekerjaannya, karena terlibat kasus pidana.
“Apa saya tidak marah, sejak kasus saya sampai di pengadilan, saya tidak pernah disidangkan. Bahkan sudah empat kali. Saya selalu melihat tidak ada hakim di tempat saya disidang, Alasan JPU karena tidak ada saksi dalam persidangan,” ungkapnya.
Gonzales sempat memaki-maki JPU tersebut, karena emosinya semakin tinggi, Gonzales langsung ditarik penjaga dan memasukkannya ke dalam sel tahanan.
Dijelaskan Gonzales, awal kasusnya sebenarnya sepele, dia terlibat perang mulut dengan ADM di tempat dia bekerja. Dia ditangkap oleh anggota Polsek Lubuk Kilangan tanpa melakukan proses pemeriksaan maupun BAP.
“Saat ditangkap, saya bukannya dibawa ke Kantor Polisi tapi dibawa ke Kejari Padang. Di sana saya dikurung satu malam dan besoknya dibawa langsung ke LP Muaro Padang,” ungkap Gonzales. Dia juga tidak mengetahui kapan ada hasil BAP-nya, bahkan menandatangani sehelai surat dari kepolisian pun tidak pernah.
Ironisnya, penangkapan terhadap Gonzales, tanpa ada surat penangkapan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Baik untuk dirinya maupun yang diberikan pada keluarganya. “Saya tidak mengerti hukum apa yang ada di Indonesia ini. Saya juga adalah mantan atlet yang telah berjuang untuk Indonesia,” terangnya.
Gonzales, mantan atlet asal Sumbar ini, pernah meraih sabuk emas RCTI, dan juga pernah bertanding ke Jepang, Korea, Thailand, mewakili Indonesia pada tahun 2009. Pria ini sudah 11 tahun lamanya bekerja PT Pasoka Sumber Karya Semen Padang.
Kompol Sarminal: Ngaku tersangka di BAP
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Sarminal mengaku bahwa dialah yang menangkap Gonzales, atas adanya laporan perbuatan tidak menyenangkan. Sarminal mengaku tidak pernah melakukan penahanan terhadap Gonzales. “Anggota saya yang menangkapnya, tetapi kami tidak pernah melakukan penahanan, sebab setelah tertangkap dia langsung dibawa oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Terkait dengan pengakuan Gonzales yang mengatakan bahwa dirinya tidak di BAP, Sarminal membantah, katanya pihaknya telah melakukan BAP. “Kalau mau mengetahui BAP-nya silakan tanya Jaksa Penuntut Umumnya,” kata Sarminal.
Kasi Pidum Kejari Padang, Zulkardiman mengatakan dirinya tidak berwenang untuk mengomentari kasus tersebut. “Maaf meskipun itu pidana umum, namun saya tidak berwenang untuk menjawabnya,” kata Zulkardiman.
Tunggu musyawarah majelis
Terkait dengan empat kali ditundanya sidang Gonzales dengan alasan tidak adanya saksi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Asmuddin tidak berkomentar banyak. Dia hanya menyebutkan masih menunggu hasil musyawarah majelis, karena masing-masing kasus sudah ada yang menanganinya. “Setelah ada hasil musyawarah majelis baru saya yang akan memutuskan,” pungkasnya. (017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar