Featured Video

Kamis, 15 September 2011

Pemohon Ajukan 11 Surat Bukti, Kapolda 24

SIDANG PRAPERADILAN KAPOLDA
Padang, Singgalang
Sidang praperadilan Kapolda Sumbar sudah masuk tahap pengajuan bukti. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang Rabu (14/9) kemarin kuasa hukum pemohon dan Kapolda Sumbar, mengajukan surat-surat bukti kepada hakim tunggal Kamijon. 


Pemohon praperadilan Jasma, 56, istri Syamsu April, melalui kuasa hukumnya, Yurdin, Bagindo Amir, Asnil Abdillah, Hendry Yanto Cupu, Nasrul Nurdin dan Businis memasukan 11 surat bukti.
Surat-surat bukti tersebut antara lain, Putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara No.35/Pdt.G/2003.PN.PDG, Putusan Pe ngadilan Tinggi Padang No. 91/PDT/2005/PT.2005, putusan Mahkamah Agung RI No.2333 K/PDT/2006, Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali No.189 PK/PDT/2010.
Kemudian Kwintansi tanda pembayaran Rp300 juta tertanggal 15 September 1997, Surat Perintah Penangkapan tanggal 4 Mei 2011 No.Pol:Sp.Kap/17/V/2011 Dri Reskrim, Surat Perintah Penahanan No. Pol: SP. Han/15/V/2011/Dit Reskrim Um tertanggal 10 Mei 2011.
Lalu Surat Perintah Penangguhan Penahanan No. Pol: SPP.Han/15c/VI/2011/Dit-Reskrim Um tertanggal 4 Juni 2011, Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan No.Pol: SP.Han/15d/VIII/Res-Reskrim Um tertanggal 18 Agustus 2011.
Selanjutnya, Surat Perintah Penahanan Lanjutan No. Pol: SP. Han/15.E/VIII/2011/Dit Reskrim Um tertanggal 18 Agustus 2011 dan Surat Panggilan kedua No. Pol: S.Pgl/05/I/2011/Um/Dit Reskrim Sbr tertanggal 6 Juni 2011.
Sementara kuasa hukum Kapolda Sumbar, AKBP Arliyus, AKP Syafril dan Ipda Hafnizal memasukan 24 surat antara lain, Laporan Polisi No. Pol: LP/107/X/2010 Dit Reskrim Sbr, tertanggal 8 Oktober 2010, Surat Perintah Penyidikan No. Pol: Sp.Lidik/38/X/2010/Um-Dit Reskrim tertanggal 20 Oktober 2010, Surat Perintah Penyidikan No.Pol: SP.Sidik/74/IV/2011/Dit Reskrim Um tertanggal 20 April 2011.
Kemudian Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 21 April 2011 atas nama saksi pelapor Irra Zukna Susilawati yang dilakuka oleh penyidik AKP Herlin Darminta, Surat dari Dir Reskrim Um Polda Sumbar kepada Ketua PN Padang No. Pol: B/16/II/2011/Dit Reskrim Um Sbr tertanggal 17 Februari 2011, Surat dari PN Kelasi I Padang kepada Dir Reskrim Um Sbr tertanggal 10 Maret 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, wanita paruh baya, Jasma, 56, ibu rumah tangga, mempraperadilankan Pemerintah RI cq Kapolri RI cq Kapolda Sumbar cq Kepala Direktorat Reserse kriminal (Kadit Reskrim) Umum Polda Sumbar. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, Kamis (8/9), dia mempermasalahkan perihal penangkapan suaminya, Syamsu April, atas kasus tanah. (017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar