PADANG - SINGGALANG Tari telanjang bulek, mulai merambah Kota Padang. Satpol PP menangkap dua wanita yang sedang menari tanpa sehelai benang pun di badannya. Penari itu, urang awak pula.
DERI OKTAZULMI
Penangkapan dua wanita bersama tiga laki-laki yang turut menari, dilakukan Satpol PP Padang, Senin (26/9) malam di Cafe Fellas, Jalan Hayam Wuruk. Penangkapan penari telanjang itu, sekaligus menelanjangi Ranah Minang. Kelima orang yang terjaring digiring ke Markas Satpol PP. Kedua wanita penari telanjang itu, Silvi, 21 dan Novera, 21. Sementara tiga laki-laki yang turut menari, merupakan tamu dua wanita tersebut. Dua penari telanjang bulek tersebut, juga urang awak. Silvi mengaku dari Tanah Datar. Sementara Novera katanya berasal dari Agam. Kepala Satpol PP Kota Padang, Yadrison menyebutkan, penangkapan oleh petugas sekaligus membuktikan kebenaran informasi tari telanjang tersebut. Menurut dia, tari telanjang di Padang, sudah lama terdengar. Namun, baru malam itu mulai ada informasi pasti yang diterima petugas. “Setelah dapat laporan, kita langsung razia tempat hiburan malam,” kata Yadrison kepada Singgalang, Selasa (27/9). Dia menyebutkan, penari telanjang itu sedang menjalankan aksinya pada sebuah ruangan karaoke. Kedua wanita itu mengaku menjadi penari telanjang, karena iming-iming bayaran mahal. Kepandaian menari berawal dari hobi berkaraoke. Menurut Silvi, dia menjadi penari telanjang sejak tujuh bulan silam. Selain menari di Fellas, juga sering ‘manggung’ di Happy Family. “Saya tujuh bulan bekerja di dua cafe, Fellas dan sebelumnya di Happy Family. Saya cuma menari, setelah itu pelanggan pulang. Sekali menari, tarif tergantung berapa jam tampil,” kata Silvi. Setiap kali menari, Silvi mengaku menerima bayaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Novera mengaku baru terjun dua bulan lalu setelah berpisah dengan suaminya. Dia menyatakan, bila tamu yang langsung menghubunginya, tidak ada persenan dengan pemilik cafe. Jika yang menyediakan pihak cafe, maka dia mengeluarkan Rp50 ribu tiap satu jam.
Tingkatkan razia Satpol PP meminta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) meninjau kembali semua perizinan tempat hiburan di Padang. Yadrison menyebutkan. dengan terungkapnya tari telanjang di kafe tersebut, Satpol PP akan lebih mengintensifkan razia tempat hiburan malam. “Kedua penari yang tertangkap, kita tunggu pihak keluarga mereka. Sedangkan kafe, diserahkan pada KP2T yang membidangi perizinan, agar segera dicabut izinnya,” jelas Yadrison. Satpol PP berharap Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi kafe dikaji ulang. Jika ada tempat hiburan malam atau kafe yang menyalahi aturan yang berlaku harus segera dicabut izinnya. Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Padang, Muji Susilawati mengatakan, semua tempat hiburan malam yang terbukti menyediakan wanita penghibur, ataupun penari telanjang dan menyalahi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sudah diterbitkan KP2T akan dicabut. “Kami akan menyelesaikan surat penutupan terhadap Cafe Fellas,” kata Muji. Berdasarkan data KP2T, Cafe Fellas mengurus izin untuk tiga tahun, berlaku sejak 2008 hingga akhir 2011. Namun sebelum pihak cafe memperpanjang izin, terungkap praktik tari telanjang. “Belajar dari kejadian tersebut, kita akan memperketat pemberian izin tempat hiburan malam,” kata Muji. (*) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar