Padang, Singgalang Akhirnya Bustanul Arifin, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Solok, divonis 18 bulan penjara, Kamis (20/10). Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Solok menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Bustanul Arifin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilya Trisna Cs., sama dengan putusan majelis hakim tersebut yakni 18 bulan penjara. “Terdakwa ini dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Solok,” kata hakim ketua didampingi hakim anggota Sapta Diharja dan Perry Desmarera. Meski dana retribusi sebanyak Rp702.022.000 telah dikembalikan seluruhnya oleh Bustanul, ia tetap terjerat pasal 3 UU No. 31 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Bustanul dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan sedangkan uang pengganti tidak dikenakan lagi karena seluruh uang yang diambil Bustanul sudah dikembalikan seluruhnya Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Bustanul melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, Bustanul Arifin, mengaku menerima uang retribusi dari 11 perusahaan tambang. Dana retribusi tersebut diterimanya di ruang dinas dan di beberapa acara yang diikuti saat menjabat Kepala Dinas Pertamben Kabupaten Solok. Bustanul tidak menyetorkan pungutan retribusi pertambangan umum dan sumbangan pihak ketiga ke kas daerah. Selain itu, ia juga tidak menyetorkan pungutan iuran tetap (landrent) ke kas negara dan tidak meletakkan pungutan jaminan kesungguhan ke rekening bersama Dipertamben Kabupaten Solok dan perusahaan pertambangan dengan jumlah Rp702,022 juta. Ret ribusi perusahaan yang diteri ma itu seharusnya diserahkan ke bendaharawan penerima pembantu untuk disetor ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam, tetapi terdakwa mengunakannya untuk membayar pengobatan orangtua yang kena stroke dan biaya beberapa kegiatan dinas.(013) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar