PADANG, HALUAN - Mantan petinju Nasional Gonzales dituntut 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isward, dalam ruang siding Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (4/10).
Gonzales yang duduk di kursi pesakitan, terlihat hanya bisa tertunduk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Ia dituntut, karena telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, telah melawan hak dengan cara memaksa orang lain. Korbannya yakni Administrasi PT Pasoka Sumber Karya Semen Padang, Warneti. Korban diancam karena tidak mau memberikan pinjaman sebesar Rp2 juta.
Korban tidak mau memberikan pinjaman, karena terdakwa masih memiliki hutang ke perusahaan sebesar Rp36 juta.
Karena tidak mendapatkan pinjaman, Gonzales mengeluarkan kata-kata kotor kepada Warneti, bahkan juga mengancam Warneti akan membakar rumahnya. ”Gonzales juga telah mengakui perbuatannya,” kata Isward. Perbuatan Gonzales dijerat dengan Pasal 335 Ayat1 ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Menanggapi tuntutan itu, Gonzales menerimanya. Gonzales juga meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Sidang yang diketuai Hakim Asmar, dan anggota Yoserizal dan Fahmiron itu, belum dapat memutuskan dan agenda putusan dilakukan Selasa (11/10).
Gita Riani, istri Gonzales, yang diwawancarai usai persidangan dengan berderai air mata mengaku berat hati dengan tuntutan yang disampaikan JPU terhadap perkara yang dialami suaminya.
Dia berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap suaminya. Dia juga berharap suaminya dapat dibebaskan dari hukuman. ”Kalau boleh berharap, saya ingin bang Gon (panggilan Gonzales, red) bebas,” katanya sambil meneteskan air mata. (h/dfl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar