Featured Video

Rabu, 05 Oktober 2011

Pembunuh Istri Rindukan Anak


Di luar perkiraan, rekonstruksi pembunuhan istri yang diduga dilakukan Anto alias Yasri Yanto,32, ternyata tidak di tempat kejadian peristiwa (TKP). Melainkan, hanya di Mapolres Payakumbuh saja. Rekonstruksi tersebut, berlangsung Selasa (4/10).
Anto diduga membunuh Devi alias Devi Febrianti,21, pada 1 September lalu, di kampungnya. Jezanah korban ditimbun di sumur tua. Sang suami, kini mengaku sangat rindu dengan kedua orang anaknya yang masih kecil-kecil. Mereka adalah Aji, 5, dan Fara yang baru berusia 16 bulan.
“Saya rindu anak-anak. Saya menyesal,” ratap Anto, selepas mengikuti rekonstruksi.
Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP S Erlangga, rekonstruksi sengaja tidak digelar di tempat kejadian peristiwa, karena faktor keamanan. Walaupun begitu, prosesnya tetap berlangsung lancar.
Dalam 18 kali adegan yang diperankan tersanga Anto, diketahui kalau sebelum membunuh istrinya, tersangka sempat berlebaran ke rumah paman Devi yang bernama Jamilus di kawasan Padang Karambia.
“Nah, lebih kurang 20 menit berada di rumah pamannya, korban Devi meminta Anto mengantarkan Aji dan Farah ke rumah ibu Anto,” sebut Kapolres.
Setelah mengantarkan anak mereka, Anto kembali menjemput Devi. Siapa sangka, setelah permintaan istrinya dia penuhi dan Anto kembali lagi, tidak tahunya sang istri kepergok sedang berteleponan dengan orang yang tidak dikenal.
Karena alasan sayang dan takut kehilangan, Anto langsung menanyakan kepada Devi, siapa gerangan yang ditelepon. Anto cemburu berat. Sesak jantungnya. Malang bagi Anto, bukannya memberikan pengertian dan jawaban sopan, Devi malah membentak dirinya. Kata Devi saat itu, Anto tidak perlu ikut campur. “Bukan urusan Uda. Begitu kata Devi,” papar Anto menirukan ucapan istrinya itu.
Singkat cerita, setelah berperang mulut, akhirnya korban meminta suaminya agar mengantarkan ke kawasan SMPN 4 Payakumbuh. Karena emosi Anto belum reda, dia tidak mengabulkan permintaan ‘aneh’ tersebut. Karena sakit hati, korban marah-marah. Anto diminta untuk meninggalkannya. Tidak hanya itu, korban juga mengancam bakal pergi dari rumah.
“Dia juga meminta saya agar menceraikannya. Makanya saya marah. Yang membuat saya sakit hati, Devi pergi bersama orang lain menggunakan mobil. Ketika saya kejar, dia marah-marah. Untungnya saya bisa mendapatkan tangannya dan memukul Devi saat itu. Beberapa kali pukulan, istri saya lemas, hingga dia tewas,” aku Anto didampingi Kasatreskrim AKP Jefrizal Jahrun dan sejumlah perwira Polres Payakumbuh.
Di sisi lain, Kasatreskrim AKP Jefrizal Jahrun menduga, pembunuhan terjadi karena tersangka merasa tidak dihargai sebagai seorang suami. Setelah itu, juga diakibatkan oleh cemburu dan didera ekonomi. Rencana Kasat, berkas perkara Anto bakal dilimpahkan kepada Jaksa Penunut Umum. Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 dan pasal 340 jo 338 KUHP. (*)

1 komentar: