KISRUH KOMEDI PUTAR DI TMSBK
BUKITTINGGI, HALUAN — Akhirnya, pemilik komedi putar di Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, Panut Pamuji Widodo mengurungkan niat menggugat walikota ke PTUN dan mencabut surat kuasanya terhadap pengacaranya Syafrialdi. “Panut juga berjanji akan membongkar sendiri usaha buaian kaliangnya dalam waktu secepat mungkin.
Panut Pamuji Widodo tanggal 10 Oktober kemarin telah menyurati saya. Isinya, ia berjanji akan membongkar sendiri secara bertahap dalam waktu sesegera mungkin sejak surat itu ia sampaikan. Namun ia tetap bermohon kepada walikota agar diberikan izin mengoperasikan komedi putar pada tempat yang strategis di sekitar benteng Ford de Kock. Bil lokasi awal tempat komedi putar itu dipakai oleh pemko, ia tidak akan mempersoalkannya. Tapi bila ternyata lokasi tersebut justru dipakai pengusaha lain, maka ia akan menuntut secara hukum. Sesuai perjanjian yang disepakati antara Panut dengan pemko, ia bersedia mencabut surat kuasa hukum kepada Syafrialdi, SH,” kata Walikota Bukittinggi Ismet Amzis menjelaskan surat dari pemilik komedi putar tersebut kepada Haluan, usai sidang paripurna di DPRD, Rabu (12/10).
“Wako Ismet menambahkan, jauh sebelum ini, ia sudah memanggil pemilik komedi putar tersebut untuk sesegera membongkar sendiri komedi putar tersebut, karena sudah ada surat teguran dari pihak BKSDA Sumbar. Apalagi juga ada bangunan museum di sampingnya. “Jelas, tempat itu harus dibuatkan taman, karena berdekatan dengan museum. Maka kita kemudian mencoba melakukan pendekatan secara persuasif. Tapi semua itu tak diindahkan. Ya, terpaksa kita keluarkan surat pencabutan izin usaha yang dikeluarkan tahun 1997 lalu,” kata Ismet.
“Seperti diberitakan Haluan sebelumnya, pasca turunya surat pencabutan izin usaha komedi putar di TMSBK oleh Walikota Bukittinggi Ismet Amzis dengan Nomor 556/418/Disbudpar/IX-2011 tertanggal 30 September 2011 dan rencananya akan dilakukan eksekusi pada hari Selasa (11/10) lalu, pihak pemilik komedi putar berupaya melakukan perlawanan hukum.
“Panut Pamuji Widodo (54) tahun telah menerima surat somasi pembongkaran dari Dinas Pariwisata Bukittinggi terkait waktu pembongkaran. Ia diberikan batas waktu sampai Minggu (9/10) lalu.
Melalui kuasa hukumnya Syafrialdi SH, Panut menilai pemko Bukittinggi melakukan pencabutan izin tidak sesuai prosedur. Karena sejak 10 tahun lalu keberadaan usahanya di TMSBK memiliki legalitas resmi dari walikota saat itu dengan nomor izin usaha 12/TMS-BK/BKT/VI-1997 tertanggal 10 Juni 1997 lalu.
“Merasa tidak bisa menerima keputusan tersebut, ia lalu membawanya ke jalur hukum. "Kita keberatan dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Oleh karena itu, segala sesuatunya sudah dikuasakan kepada pengacara bernama Safrialdi, SH dan rekan-rekan. Hal inimengingat pencabutan izin dari walikota tidak sesuai dengan poin-poin izin yang dimiliki. Sebab pada izin pemko boleh mengambil lahan jualan itu apabila ada pembangunan di lokasi itu. Dan sekarang tidak ada pembangunan. Jadi tidak ada alasan kuat walikota melakukan pencabutan izin," ungkapnya kepada Haluan pekan lalu. (h/jon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar