Featured Video

Selasa, 25 Oktober 2011

Mantan Kapolres Agam Ditahan


Majelis hakim Tipikor PN Padang menetapkan terdakwa kasus korupsi, Maulida Gustina ditahan. Jaksa kemudian mengeksekusinya ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang.

PADANG, HALUAN — Mantan Kapolres Agam AKBP Maulida Gustina, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Mapolres Agam tahun 2009 dan 2010 senilai Rp378 juta resmi menjadi tahanan. Terdakwa dititipkan di LP Muaro Padang.
Penahanan ini ditetapkan majelis hakim yang diketuai Asmuddin dengan anggota Jon Effredi dan Zalekha, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pa­dang, Senin (24/10) pagi.
Selama penyidikan, jaksa memang tidak menahan Maulida Gustina dengan alasan kooperatif. Namun majelis hakim mengkhawatirkan terdakwa melarikan diri. Karena itu, hakim memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa selama 30 hari sejak penetapan dibacakan tanggal 24 Oktober hingga tanggal 22 November mendatang.
Hakim ketua Asmuddin yang ditemui di ruangannya usai persi­dangan tak banyak berkomentar terkait penetapan itu. Menurutnya, proses penahanan tergantung dari JPU sebagai eksekutor.
Ketua tim JPU dalam kasus ini, Ronaldwin dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengatakan, tidak dilakukannya penahanan selama dalam penyidikan disebabkan Mau­lida masih bersikap kooperatif.
“Kami tidak bisa jelaskan, itu kewenangan dari pimpinan karena memang selama ini dianggap koope­ratif,” jawab Ronaldwin ketika ditanyai terkait tidak ditahannya terdakwa selama berada dalam tanggung jawab pihak kejaksaan.
Dia menegaskan, dengan telah dikeluarkannya penetapan dari hakim untuk menahan terdakwa, pihaknya jelas melaksanakan peneta­pan tersebut. Maulida pun kemudian dibawa ke Rutan LP Muaro Padang.
Tak Bersedia
Sementara itu, Ronaldwin tidak bersedia memberikan salinan berkas dakwaan kepada pers. Mereka (JPU, red) bersikukuh, harus ada izin dari ketua majelis hakim Asmuddin dan  Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Idial untuk memberikan salinan dakwaan meskipun sidang dbuka untuk umum.
Dikonfirmasi terpisah melalui ponselnya, Idial membantah, untuk mendapatkan salinan berkas dakwaan itu harus mendapatkan izinnya. Menurut Idial, tidak ada kewenangan dari dia. Dia juga menyarankan agar berkas tersebut dimintakan langsung ke JPU yang bersangkutan.
Ketika penegasan dari Idial ini disampaikan kepada JPU bersang­kutan, mereka masih saja bersikeras untuk tidak memberikan salinan berkas dakwaan tersebut. Mereka kembali beralasan harus ada izin dari ketua majelis hakim Asmuddin.
Dakwaan
Dalam dakwaan yang disam­paikan JPU Ihsan dan Oktaviandri secara bergantian di persidangan, atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yang saat ini masih aktif sebagai anggota Polri, dia dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembe­rantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri.
Dari total dana DIPA yang diajukan sebesar Rp841 juta untuk keperluan Reskrim di Polres Agam tahun 2009 dan 2010, hanya direali­sasikan terdakwa sebesar Rp343 juta. Begitu juga dengan dana DIPA untuk keperluan Bina Mitra yang diajukan sebesar Rp356 juta hanya direa­lisasikan sebesar Rp90 juta.
Jumlah yang tidak diberikan terdakwa untuk keperluan semestinya di bagian Reskrim dan Bina Mitra tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi sejak 31 Januari 2009 hingga Juni 2010. Salah satunya digunakan terdakwa untuk keperluan cicilan rumah di Bank BRI.
Dalam sidang perdana mantan Kapolres Agam itu, terdakwa dengan penampilan rambut pendek itu, terlihat tidak didampingi penasihat hukumnya (PH-nya). Terdakwa beralasan PH-nya masih membuat surat kuasa.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali Senin (31/10) depan.
Terbongkarnya kasus ini setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumbar secara intensif di Mapolres Agam. Dari pemeriksaan terkuak adanya indikasi penyelewengan dari dana DIPA Mapolres Agam senilai Rp 378 juta.
Saat itu, Maulida menjabat Kapolres Agam setahun lebih, kemudian digantikan AKBP Drs Nurcahyo. Ketika peralihan jabatan sebagaimana biasanya kinerja dari Kapolres lama akan diteliti Irwasda Polda Sumbar. Dari hasil penelitian Irwasda itu, ditemukan ada penge­l­ua­ran keuangan dari Bendaharawan Kesatuan (Bensat) tidak ada SPJ-nya mencapai Rp378 juta.
Waktu itu yang bersangkutan sudah dipanggil dan disuruh mengem­balikan uang. DIPA Polres Agam dapat dikembalikan Rp200 juta, sehingga tinggal lagi Rp178 juta.(h/dla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar