Padang - Penyidik Polresta Padang kelihatannya kesulitan menangkap tiga pria yang menonton tari telanjang di Cafe Fellas itu. Sebab, hingga kemarin belum ada tanda-tanda ketiganya akan ditangkap, padahal polisi telah mengetahui identitas pelaku.
Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ari Yusman kemarin mengakui pihaknya agak kesulitan menangkap ketiga pelaku. Kendatipun telah mendapat gambaran dari kedua penari telanjang tersebut.
Diakui, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap kedua penari telanjang yang ditangkap tersebut.
Begitu pula beberapa saksi juga telah dimintai keterangannya dan hingga kemarin telah 14 saksi dimintai keterangannya.
Saksi yang sudah dipanggil tersebut, antara lain delapan dari Satpol PP, dua dari kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), dua dari Fellas Cafe dan dua dari Dinas Pariwisata.
Dikatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa saksi kunci, termasuk wartawan yang ikut dalam penangkapan.
Penikmat tari telanjang itu dikenakan undang-undang pornografi, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (408/101)
Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ari Yusman kemarin mengakui pihaknya agak kesulitan menangkap ketiga pelaku. Kendatipun telah mendapat gambaran dari kedua penari telanjang tersebut.
Diakui, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap kedua penari telanjang yang ditangkap tersebut.
Begitu pula beberapa saksi juga telah dimintai keterangannya dan hingga kemarin telah 14 saksi dimintai keterangannya.
Saksi yang sudah dipanggil tersebut, antara lain delapan dari Satpol PP, dua dari kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), dua dari Fellas Cafe dan dua dari Dinas Pariwisata.
Dikatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa saksi kunci, termasuk wartawan yang ikut dalam penangkapan.
Penikmat tari telanjang itu dikenakan undang-undang pornografi, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (408/101)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar