Featured Video

Sabtu, 29 Oktober 2011

Polres Bidik Oknum Polisi-Batu Sangkar


PEMBALAKAN LIAR DI TANAH DATAR
BATUSANGKAR, HALUAN –– Dalam meningkatkan peranan dalam penegakan hukum di bidang illegal logging (pembalakan liar), pihak kepolisian akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam aksi pembalakan liar di wilayah Polres Tanah Datar. Sebuah langkah berani.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanah Datar AKBP Teguh Trisa­songko dalam kegiatan sosialisi tentang Penerbitan Dokumen Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan penangulangan aksi pembalakan liar di aula Kantor Camat Lintau Buo, Kamis (27/10)
Dalam kesempatan ini Kapol­res juga mengakui, adanya laporan masyarakat tentang keterlibatan oknum anggotanya di lapangan akan menjadi masukan bagi pihaknya untuk kedepan agar lebih intropeksi dalam melak­nakan tugas.
“Tiada ampun untuk pelaku illegal logging, baik itu melibatkan masyarakat maupun oknum “polisi kurang insyaf”, dan akan dihukum menurut perundang undangan yang berlaku, untuk itu kami harapkan kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat mengatasi kegiatan penebangan liar ini di Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara,” ujar Teguh.
Sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha perabot dan kayu di Lintau ini, juga dihadiri Dandim 0307 Tanah Datar Letkol Inf. Chandra Wirawan, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Edi Arman, Kabid Kehutanan Refriasel, Kepala Kesbangpol Abrar, Kepala Sat Pol PP Armen, muspika Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara, seluruh Wali Nagari, KAN dan Kepala Jorong se Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara.
Pada kesempatan ini Edi Ar­man juga menyampaikan, demi terjaganya kelestarian hutan di dua kecamatan yang sangat berpotensi terjadinya kegiatan ilegal logging ini, perlu diadakan sosialisasi tentang pengunaan dan prosedur penerbitan SKAU  agar kelanca­ran usaha yang dilakukan masyarakat tidak bersentuhan dengan hukum.
“Akibat dari aksi pembalakan yang terjadi di dua Kecamatan ini, Bupati Tanah Datar telah mengintruksikan untuk melarang sementara penerbitan SKAU di Kecamatan Lintau Buo dan Lintau Buo Utara pada bulan April 2011 lalu, dan demi perundang unda­ngan serta Peraturan Menteri Kehutanan RI perlu di jelaskan kembali tata cara pengunaan SKAU terutama oleh para pelaku usaha kayu,” kata Edi Arman.
Katanya, melalui peraturan Bupati tentang prosedur ini, Wali Nagari serta perangkat Nagari harus dapat menentukan wilayah tertentu yang dijadikan alas hak bagi warga yang ingin menebang kayu, baik itu di hutan rakyat maunpun hutan hulayat nagari.
“Pengawasan yang kuat dari Wali Nagari beserta masyarakat, akan menentukan kelestarian hutan yang terdapat di Nagari. Untuk itu kami sebagai pihak yang bertangung jawab pendis­tribusian SKAU ke Nagari siap bekerja sama untuk pemeriksaan dan pengecekan lapangan sesuai dengan als hak yang dikeluarkan. Intinya sebelum dilakukan cross cek oleh petugas kehutanan masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktifitas terlebih dahulu,” tutur Edi Arman. (h/doy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar