Featured Video

Kamis, 03 November 2011

20 PENGACARA DAMPINGI PIAN RAMBO


PADANG, —Pengadilan Negeri (PN) Padang telah mengeluarkan penetapan terhadap perkara gugatan praperadilan Ketua Pedagang Kaki Lima (PKL) Sofyan alias Pian Rambo yang menggugat Polresta Padang.

Humas PN Padang, Jon Effreddi, Rabu (2/11) mengatakan, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke PN Padang Senin (31/11) lalu oleh Tim Penasihat Hukum Pedagang Pasar Raya Padang.
Dalam penetapan itu, sidang dijadwalkan akan digelar Kamis (10/11) depan. PN Padang juga telah menunjuk Hakim Tunggal Fitrizal Yanto SH untuk menyidangkan perkara ini.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 05/Pid.Pra/2011/PN.PDG, yang menggugat tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polresta Padang terhadap Pian Rambo.
Selain itu, dalam sidang nanti, Pian Rambo telah siap didampingi 20 orang Tim PH yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengacara profesional yang peduli dengan masalah Pasar Raya, antara lain dari PBHI Sumbar, Qbar Padang, LBH Padang, serta Gerakan Lawan Mafia Hukum (Geram) Sumbar.
Tim Kuasa Hukum Pian Rambo, menegaskan, Polresta Padang digugat karena proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Pian Rambo terkait aksi pembakaran baju dan topi bermerek Forum Warga Kota (FWK) Padang yang diklaim sebagai atribut organisasi FWK, tidak sesuai prosedur.
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polresta Padang terhadap Pian Rambo juga diduga cacat secara hukum baik formil maupun materil, karena bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 KUHAP.
Praperadilan yang dilakukan ini merupakan praperadilan kali keduanya, setelah pada praperadilan pertama Polresta Padang juga digugat terkait proses penahanan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Pian Rambo cs dalam perkara pengrusakan pos penjagaan rumah dinas Walikota Padang pada saat demonstrasi 10 Februari 2010 lalu. Praperadilan waktu itu dikabulkan PN Padang melalui putusan Nomor 2/Pid.Pra/2010/PN.PDG. (h/dla)HALUAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar