PERDA NO 15 TAHUN 2011 DISOSIALISASIKAN
PADANG, — Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan, payung hukum dari pemerintah kepada pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Padang.
Produk hukum daerah itu sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada para pengusaha untuk merasa nyaman dalam berinvestasi.
“Banyak nilai plus dari sebuah investasi. Tidak hanya pengusaha yang untung, masyarakat pun akan menangguk untung. Karena itu, sudah saatnya para pengusaha diberikan jaminan agar nyaman dalam menjalankan usahanya. Inilah salah satu alasan kehadiran Perda No 15 Tahun 2011,” kata Wakil Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah saat mensosialisasikannya di Kantor Camat Padang Utara, Selasa (1/11).
Dengan adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi sebuah investasi, maka iklim berusaha kata Mahyeldi akan tumbuh dengan subur. Dan tentu ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, dan kesejahteraan rakyat itu sendiri.
Karena investasi tak hanya berkait pada satu komponen, Mahyeldi berharap semua instrumen yang ada di tengah masyarakat ikut menjaganya. Kalau masyarakat tak peduli dengan hak investor untuk berinvestasi, maka semuanya akan rugi.
“Iklim investasi yang sehat tak hanya menjamin keuntungan untuk satu kelompok. Namun justru berhubungan dengan banyak pihak, karenanya mari kita sama-sama menjaganya,” imbuhnya.
Pemko Padang sendiri kata Mahyeldi, serius memperhatikan persoalan investasi, dan sebagai bentuk dukungan maka pemerintah memberikan sejumlah kemudahan. Baik kemudahan dalam pengurusan izin, kemudahan dalam koordinasi dan sejumlah kemudahan lainnya.
Sebenarnya kata Mahyeldi, banyak pengusaha atau investor yang ingin menanamkan sahamnya di Kota Padang. Namun kondisi daerah yang tidak kondusif dalam investasi, membuat mereka jadi enggan untuk menanamkan modalnya.
Melalui Perda No 15 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan, Mahyeldi optimis ke depan iklim investasi di Kota Padang akan semakin sehat dan maju.
Sementara itu Kabag Perekonomian Setdako Padang, Afrizal Khaidir menyebutkan, sosialisasi izin gangguan tersebut tak hanya akan digelar di Kecamatan Padang Utara, namun di seluruh kecamatan di Kota Padang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat, pengusaha dan juga aparat pemerintahan akan pentingnya kenyamanan dalam berusaha.
“Kenyamanan dan keamanan dalam berinvestasi saat ini telah menjadi sebuah kebutuhan. Karenanya, melalui sosialisasi yang dihadiri aparat pemerintahan, pimpinan kelurahan, masyarakat dan sebagainya, diharapkan semuanya bisa memahami apa arti pentingnya sebuah investasi,” katanya singkat. (h/ted)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar