Featured Video

Kamis, 03 November 2011

INVESTOR HARUS DIBERIKAN KENYAMANAN


PERDA NO 15 TAHUN 2011 DISOSIALISASIKAN
PADANG,  — Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan, payung hukum dari pemerintah kepada pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Padang.

Produk hukum daerah itu sekaligus sebagai bentuk per­hatian kepada para pengusaha untuk merasa nyaman dalam berinvestasi.
“Banyak nilai plus dari sebuah investasi. Tidak hanya pengusaha yang untung, mas­yarakat pun akan menangguk untung. Karena itu, sudah saatnya para pengusaha diberi­kan jaminan agar nyaman dalam menjalankan usahanya. Inilah salah satu alasan kehadiran Perda No 15 Tahun 2011,” kata Wakil Walikota Padang, Mah­yeldi Ansharullah saat menso­sia­lisasikannya di Kantor Camat Padang Utara, Selasa (1/11).
Dengan adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi sebuah investasi, maka iklim berusaha kata Mahyeldi akan tumbuh dengan subur. Dan tentu ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, dan kesejahteraan rakyat itu sendiri.
Karena investasi tak hanya berkait pada satu komponen, Mahyeldi berharap semua instrumen yang ada di tengah masyarakat ikut menjaganya. Kalau masyarakat tak peduli dengan hak investor untuk berinvestasi, maka semuanya akan rugi.
“Iklim investasi yang sehat tak hanya menjamin keuntu­ngan untuk satu kelompok. Namun justru berhubungan dengan banyak pihak, karenanya mari kita sama-sama menja­ganya,” imbuhnya.
Pemko Padang sendiri kata Mahyeldi, serius memper­hatikan persoalan investasi, dan sebagai bentuk dukungan maka pemerintah memberikan sejum­lah kemudahan. Baik kemuda­han dalam pengurusan izin, kemudahan dalam koordinasi dan sejumlah kemudahan lainnya.
Sebenarnya kata Mahyeldi, banyak pengusaha atau investor yang ingin menanamkan sa­ham­nya di Kota Padang. Namun kondisi daerah yang tidak kondusif dalam investasi, membuat mereka jadi enggan untuk menanamkan modalnya.
Melalui Perda No 15 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan, Mahyeldi optimis ke depan iklim investasi di Kota Padang akan semakin sehat dan maju.
Sementara itu Kabag Pere­konomian Setdako Padang, Afrizal Khaidir menyebutkan, sosialisasi izin gangguan terse­but tak hanya akan digelar di Kecamatan Padang Utara, namun di seluruh kecamatan di Kota Padang. Hal ini dimak­sudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat, pengusaha dan juga aparat pemerintahan akan pentingnya kenyamanan dalam berusaha.
“Kenyamanan dan keama­nan dalam berinvestasi saat ini telah menjadi sebuah kebutu­han. Karenanya, melalui sosia­lisasi yang dihadiri aparat pemerintahan, pimpinan kelura­han, masyarakat dan sebagai­nya, diharapkan semuanya bisa memahami apa arti pentingnya sebuah investasi,” katanya singkat. (h/ted)HALUAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar