PADANG, Pengadilan Negeri (PN) Padang hari ini (15/11) akan memeriksa saksi-saksi dalam kasus Pian Rambo, pedagang Pasar Raya Padang yang ditangkap terkait kasus pembakaran atribut Forum Warga Kota (FWK) Padang.
Pemeriksaan saksi ini rencananya akan dilakukan setelah pembacaan tanggapan (duplik) Kuasa Hukum Polresta Padang (termohon-red) dan sebagai proses pembuktian. Hal ini disampaikan Hakim Tunggal Fitrizal Yanto, dalam sidang lanjutan perkara praperadilan, Senin (14/11) yang beragendakan pembacaan tanggapan dari Kuasa Hukum Pian (pemohon-red).
Dalam sidang kemarin kuasa Hukum Sofyan alias Pian Rambo menolak pembelaan yang diberikan oleh Penasehat Hukum Polres Kota Padang, AKP Syafil dan Ipda Hafrizal. Mereka tetap bersikukuh penangkapan terhadapan Pian Rambo cacat secara hukum. Selain surat tugas yang dianggap cacat secara formil, barang bukti berupa foto pun menurut Poniman S.H dkk tidak bisa dijadikan barang bukti.
“Oleh karena barang bukti yang tidak cukup, serta beberapa kecacatan dalam proses penahanan maka proses penahanan dapat dinyatakan batal secara hukum,” ujar Poniman.
Lebih lanjut menurut Poniman, baju yang dibakar tersebut merupakan baju pribadi yang dibeli dengan uang sendiri. Oleh karena itu, pembakaran tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk suatu tindakan pidana.
“Selain itu, foto pembakaran yang diajukan juga tidak cukup untuk dijadikan barang bukti. Kami melihat adanya upaya paksa terhadap penahanan Pian Rambo, ” katanya.
Selain itu, Poniman juga mengatakan bahwa tidak ada surat perintah tugas dalam penahanan Pian Rambo kepada Aiptu Nasri, sebagai pembawa surat penahanan. ”Dalam setiap penahanan harus diperlihatkan surat tugas,identitas, alasan serta penjelasan penangkapan. Namun, Aiptu Nasri tidak menunjukkan Surat Tugas saat penangkapan. Dengan kata lain keterlibatab Aiptu Nasri dalam penahahan tidaklah legal. Selain itu Aiptu Nasri juga termasuk dalam penyidik perkara sehingga tidak berwenang menangkap pemohon,” paparnya lagi.
Ditambah lagi, tidak adanya Berita Acara Penangkapan Pian Rambo, dinilai kuasa hukum Pian sebagai tindakan tergesa-gesa dalam membuat surat penahanan.
Pelapor, dalam hal ini Budi Syahrial dkk, juga menjadi poin penting dalam penolakan Kuasa Hukum pemohon. “Selain itu terkait pelapor, yakni Budi Syahrial dkk juga tidak bisa diterima, karena ketiganya merupakan pengurus FWK,” katanya lagi. (h/dla)
haluan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar