Featured Video

Selasa, 10 Januari 2012

Derita TKI Bunuh Anak Majikan, Susanti Divonis Hukuman Mati


KARAWANG - Susansi binti Mahpudin (22), tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, Banuara Nadeak, Selasa (10/1/2012) mengatakan, informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan. Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.
Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011. Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon. Bersama Dinas Tenaga Kerja Karawang, keluarga akhirnya melacak keberadaan Susanti ke perusahaan penyalur dan instansi terkait di Jakarta.
Banuara menambahkan, Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan. Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya. Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.
Banuara menambahkan, pemerintah Indonesia telah mengupayakan pengacara bagi Susanti untuk menyusun pembelaan. Pembelaan itu telah disampaikan ke pemerintah dan raja Arab Saudi sebagai upaya meninjau lagi kasus yang menimpa Susanti. Harapannya, hukuman diperingan atau bahkan dibatalkan.

Editor: Gusti Sawabi  |  Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar