Featured Video

Selasa, 10 Januari 2012

Kisah Pencurian Celana Dalam Berujung di Pengadilan


JAKARTA - Samsu Alam (39) seorang pelaut, yang dituduh mencuri celana dalam dan BH mantan kekasihnya, Dede Juwitawati, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.

"Betul, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Pengacara Dede, Jefri Kam saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/1/2012).
Samsu adalah seorang pengelana cinta, ia hidup tanpa status pernikahan dengan Dede Juwitawati, setelah sebelumnya bertemu pada April 2011, hubungan mereka berlanjut sampai akhirnya Samsu mengontrak sebuah rumah di daerah Ciracas, Jakarta Timur untuk ditinggali bersama.
Lebih jauh Jefri menjelaskan, bahwa jauh Juwita sendirilah yang melaporkan kekasihnya walaupun mereka pernah hidup satu atap. Kisah itu berawal pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan melaut. Lantas Samsu berkemas dan bersiap-siap untuk melaut. Namun tak disangka ketika mengemasi barang bawaannya, terseliplah celana dalam dan BH wanita milik Juwita.
Juwita yang bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah instansi pemerintah di Ciracas ini pun tak terima, sampai akhirnya melaporkan kekasihnya ke kantor Polisi. Kemudian, Samsu Si Pelaut digeledah isi tasnya dan ditemukan satu buah celana dalam wanita dan satu buah BH.
"Celana dalam dan BH yang sedianya ingin dikembalikan oleh Samsu kepada Juwita tersebut justru dijadikan bukti untuk menjerat Samsu dengan pasal pencurian," jelas Jefri.
Sampai kini, Samsu harus mendekam di Rutan Cipinang, dan siang ini Sidang perdana atas dirinya di PN Jakarta Timur akan digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan.

Penulis: Wahyu Aji  |  Editor: Gusti Sawabi  tribunnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar