KOMPAS/LUCKY PRANSISKAAnggota Badan Angaran DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, meninggalkan Gedung Komisi Pemberanatasan Korupsi, Jakarta, Jumat (21/10/2011). Ia kembali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang yang dilakukan Muhammad Nazaruddin.
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Hal ini diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/2/2012).
"Tersangka barunya adalah inisialnya AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan yang tadinya saksi," kata Abraham Samad.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Angelina adalah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.
Menurut Abraham, penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Suap wisma atlet ada pengembangan lebih jauh sehingga dipandang perlu kasus tersebut menemukan fakta-fakta hukum baru, menemukan dua alat bukti berdasarkan KUHAP sehingga kita berkesimpulan bahwa dalam kasus ini ditemukan tersangka baru," ujar Abraham.
Adapun Angelina dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak hari ini hingga setahun ke depan. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah anggota Banggar DPR, I Wayan Koster, ke luar negeri.
TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar