Frans Agung
Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah
JAKARTA, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bila diusut tuntas diyakini bisa menyeret orang-orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah politikus di Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi jika kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang yang berprinsip mengikuti aliran uang hasil korupsi.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch Febri Diansyah melihat kemungkinan sejumlah pihak yang bisa terjerat dengan kasus Nazaruddin jika KPK benar-benar berani menggunakan UU Pencucian Uang.
"Senayan (DPR) bisa guncang, mungkin juga Istana," kata Febri. Namun keberanian KPK mengusut kasus yang melibatkan Nazaruddin hingga menjerat penguasa dan politikus DPR tetap diragukan. Terlebih jika "Istana" dan "DPR" ikut terjerat. Siapa yang akan membela KPK nantinya.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto mengatakan, KPK tak perlu khawatir. Endriartono bersama sejumlah tokoh nasional seperti Todung Mulya Lubis, Faisal Basri, Erry Riyana Hardjapamekas,Ikrar Nusa Bhakti, Imam Prasodjo, Danang Widoyoko, Febri, Mas Achmad Santosa, Saldi Isra hingga Teten Masduki, Jumat (19/8) mendatangi KPK memberikan dukungan agar mereka tak takut mengusut tuntas kasus yang melibatkan Nazaruddin.
"Tadi kami sampaikan kepada pimpinan KPK untuk berani berbuat kepada siapa pun jika jelas-jelas punya bukti cukup untuk dinyatakan salah secara hukum. Yang mem-back up KPK pertama adalah hukum. Hukum yang melindunginya.
Kedua, seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bangsa ini segera keluar dari kemiskinan," kata Endriartono. Endriartono mengatakan, KPK tak perlu takut mengusut siapa pun yang terlibat korupsi. "Pada prinsipnya kita ini negara hukum. Jadi, tidak ada seseorang pun yang punya kekebalan hukum dengan posisi apapun," katanya.
http://entertainment.kompas.com/read/2011/08/20/08300465/Rakyat.Dukung.Usut.Korupsi.Sampai.Istana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar