Featured Video

Senin, 02 April 2012

2013, SNMPTN DIHAPUS-SUMBAR


 Pada tahun 2013, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tidak ada lagi. Proses siswa SMA sederjat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi tidak pula merujuk pada hasil Ujian Nasional (UN), melainkan berdasarkan akreditasi sekolahnya.

Sementara sekolah yang belum terakreditasi di Sumbar sampai 2011 sekitar 33,7 persen atau 1.903 sekolah dari 5.832 sekolah. PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Permendiknas No.52 tahun 2008 tentang Akreditasi pun telah mensyaratkan bahwa pada 2015 seluruh sekolah harus terakreditasi atau sudah 100 persen.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Jumat (30/3) lalu, saat berdialog dengan para kepala sekolah dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Sumbar di gubernuran meminta, agar seluruh Pemko/Pemkab di Sumbar segera mengurus proses akreditasi sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Saya minta, Pemko/Pemkab segera mengurus proses akreditasi sekolah ini karena sekolah yang tidak terakreditasi tidak dapat mengusulkan siswanya masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertentu,” katanya.
Para siswa tentunya juga akan memilih sekolah-sekolah yang sudah terakreditasi. Akhirnya sekolah yang tidak terakreditasi hanya akan mendapatkan siswa pelarian yang tidak lolos di sekolah terakreditasi. Ujung-ujungnya, kualitas sekolah akan dipertaruhkan, sebab seluruh siswa terbaik sudah disedot sekolah terakreditasi.
Dikatakan, saat rakor dengan Bupati/Walikota bulan lalu hal ini sudah disampaikannya. Pemkab/Pemko mesti mendorong akselerasi program dan regulasi untuk mening­katkan standar nasional pendidikan. Eksistensi dari akreditasi sekolah adalah terwujudnya pemenuhan 8 SNP pada setiap sekolah, meliputi  komponen standar isi, komponen standar proses, komponen standar kompetensi lulusan, komponen standar pendidik dan tenaga kepen­didikan, komponen standar sarana dan prasarana,  komponen standar pengelolaan,  komponen standar pembiayaan, komponen standar penilaian.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) mensyaratkan standar kuali­fikasi minimum bagi seorang guru. Semua guru tanpa penge­cualian disyaratkan untuk mem­punyai jenjang pendidikan minimal S1 atau D4. Persentase guru berdasar kualifikasi saat ini guru yang telah berkualifikasi S1/D4 ke atas di Sumatera Barat baru sebesar 55,70 persen dari 96.518 orang. Jumlah guru yang belum S1/D4 sebanyak 42.758 orang atau 45 persen.
Jumlah terbesar berada pada jenjang TK (PAUD) sebanyak 6.178 orang atau 86,71 persen dan SD sebanyak 31.429 orang atau 68,93 persen. Oleh karena itu perlu ada dorongan pendanaan dan motivasi untuk peningkatan kualifikasi guru dari Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Sertifikasi guru juga sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Total guru Sumatera Barat yang telah mengikuti sertifikasi dari tahun 2006-2010 adalah sebanyak 26.256 orang atau sekitar 27% dari total guru 96.518 orang.
SNP juga mensyaratkan seorang guru yang profesional harus menga­jar 24 jam atau lebih sesuai dengan mata pelajaran. Oleh karena itu, perlu ada penyebaran guru secara merata di semua kabupaten/ kota untuk memenuhi standar ini.
Belum semua daerah punya RSBI
Pada bagian lain disebutkan Irwan, Sampai saat ini belum semua kabupaten/kota menyelenggarakan RSBI. Masing-masing Pemko/Pemkab juga perlu melakukan akselerasi program guna mendorong terselenggaranya RSBI minimal  1 (satu) sekolah setiap jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK).
Berdasarkan kondisi tahun 2011 di Sumatera Barat untuk tingkat SD hanya ada 5 sekolah RSBI, SMP sebanyak 9 RSBI, SMA sebanyak 10 RSBI dan SMK se­banyak 13 RSBI.
“RPJMD Sumatera Barat tahun 2010-2015 mengamanatkan pres­tasi sekolah di tingkat nasional Sumatera Barat berada pada posisi 10 besar. Namun, sampai saat ini prestasi siswa maupun guru belum menggembirakan. Kegiatan ini merupakan salah satu penggerak mutu, tapi belum dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh, untuk itu perlu ada program dan aksi pembinaan yang serius oleh Dinas Pendidikan pada kabupaten/kota masing-masing,” katanya. (h/vie)
http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar