Featured Video

Senin, 02 April 2012

Ini 2 Strategi Pro Koruptor untuk Lemahkan KPK yang Harus Diwaspadai


Jakarta Wacana pelemahan KPK tengah menjadi bahan pembicaraan seiring dengan tengah dibahasnya UU No 30 Tahun 2002 tentang lembaga itu. Menurut Penasehat KPK Said Zainal Abidin, ada 2 strategi yang perlu diwaspadai untuk melemahkan KPK. Apa?

"Delegitimasi lembaga KPK diperkirakan akan dilakukan dengan menggunakan dua strategi. Strategi pertama, dengan menggunakan istilah KPK sebagai lembaga adhoc," ujar Said di Jakarta, Senin (2/4/2012).

Karena KPK belum tercantum dalam UUD '45, lanjut Said, ada gerakan untuk membubarkan kembaga itu. "Sebelum tercantum dalam UUD '45, KPK dinilai harus segera bubar," tukasnya.

Strategi kedua, lanjut Said, sementara belum mampu dibubarkan, KPK harus dapat dilemahkan atau diamputasi wewenangnya. Alasan yang dipakai adalah dengan mengembalikan segala wewenang pada tempatnya.

"Dengan demikian, wewenang pemberantasan korupsi dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian," kata pria yang juga merupakan ahli manajemen pembangunan daerah dan kebijakan publik ini.

UU no 30 Tahun 2002 saat ini tengah digodok di Komisi III DPR. Banyak isu berhembus terkait revisi Undang-undang ini, mulai dari dicabutnya kewenangan menyidik dan menuntut sekaligus dan memangkas kewenangan penindakan KPK.


(fjp/fjp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar