Polisi berupaya mencegah massa Front Pembela Islam yang melakukan tindakan anarkis dengan membongkar dan mendobrak paksa sebuah toko yang diduga menjual minuman keras di Jalan Ciledug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tindakan aparat kepolisian tersebut bermula ketika massa FPI berkumpul di badan jalan di depan toko, kemudian salah seorang memukul-mukul pintu toko untuk dibuka.
Sejumlah massa dari FPI lainnya berupaya mencari jalan menyusuri setiap sudut bangunan agar dapat masuk ke toko tersebut. Beberapa orang FPI secara bergantian berusaha mendobrak pintu bagian samping toko, sambil berteriak-teriak.
Aksi mereka kemudian disikapi oleh seorang perwira kepolisian dengan melarang agar massa itu tidak berbuat anarkis, dan tidak memaksa masuk ke dalam toko. "Amankan kalau ada orang yang bertindak anarkis," kata Wakil Kepala Polres Garut Kompol Legawa Utama.
Dengan adanya perintah itu, kemudian sejumlah anggota kepolisian dari Satuan Dalmas langsung bergerak dan melakukan pengamanan di setiap sudut bangunan toko.
Massa FPI akhirnya tidak melanjutkan tindakan mendobrak toko. Mereka kemudian meminta agar aparat kepolisian yang masuk ke dalam toko melakukan pemeriksaan dan menyita seluruh minuman keras yang ada.
Namun, permintaan massa tersebut tidak bisa dipenuhi aparat kepolisian, karena pemilik toko tidak mau membuka pintu. "Kami polisi tidak bisa membongkar dengan paksa," kata Legawa.
Ketika Legawa didampingi sejumlah perwira polisi memberikan pengertian, tiba-tiba salah seorang dari massa FPI berteriak memaksa untuk bisa masuk ke dalam toko. Adanya teriakan itu, Legawa kemudian meminta orang yang berteriak untuk diam.
Setelah melakukan negosiasi, pemilik toko mau membuka pintu, dan mempersilakan aparat kepolisian serta anggota FPI memeriksa isi toko.
Namun, setelah pintu toko dibuka, polisi melarang massa FPI masuk ke dalam toko seluruhnya, begitu pula wartawan. Sekitar satu jam lebih, sejumlah aparat kepolisian dan perwakilan FPI keluar dari toko itu. Sejumlah anggota kepolisian mengangkut beberapa botol minuman keras yang ada di dalam kardus ke mobil patroli.
Setelah penyitaan minuman keras itu, massa FPI membubarkan diri dan pergi dengan menggunakan sepeda motor. "Kami akan terus mengawasi toko ini, dan pemiliknya dikenai hukuman tindak pidana ringan," kata Legawa.
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar