Featured Video

Rabu, 08 Agustus 2012

MUI: Jasa Penukaran Uang Kecil Hukumnya Haram



Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat menyatakan jasa penukaran uang pecahan uang kecil yang marak menjelang lebaran hukumnya haram karena terdapat unsur riba di dalamnya.

"Jika uang ditukar dengan uang yang nilainya sama tetapi salah satu di antara penukarnya kurang atau lebih maka tidak diragukan terdapat unsur riba," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (7/8/2012).
Menurut dia, jika masyarakat hendak melakukan penukaran uang maka jumlahnya harus sama antara yang ditukarkan dengan penukarnya.
Jika ada yahg berdalih kelebihan penukaran merupakan jasa atau apapun namanya walaupun satu rupiah, maka hal itu tetap tidak dapat diterima karena uang ditukar dengan uang jumlahnya harus sama.
Oleh karena itu setiap muslim harus meninggalkan transaksi seperti itu karena hal itu dilarang oleh agama.
Ia juga mengapresiasi Bank Indonesia yang telah menyiapkan infrastruktur untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi penukaran uang pecahan kecil, agar terhindar dari transaksi yang terdapat unsur riba. Antara lain lewat penukaran di bank dan layanan bergerak.
Memasuki pekan ketiga Ramadhan 1433 Hijriah penyedia jasa penukaran uang pecahan kecil mulai ramai di beberapa ruas jalan yang ada di Padang untuk menawarkan jasanya kepada pengendara yang lewat.
Menurut salah seorang penyedia jasa, Anis (50) di kawasan Jalan Diponegoro Padang, menjelang Idul Fitri banyak masyarakat yang hendak menukarkan uang pecahan kecil untuk kebutuhan lebaran. Ia mengambil jasa Rp 10 ribu dari setiap uang yang ditukarkan.
Terkait, adanya pernyataan dari MUI Sumbar bahwa jasa penyediaan uang tersebut dianggap riba, ia mengatakan hanya berusaha membantu masyarakat yang hendak menukarkan uang.

sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar