Featured Video

Rabu, 07 November 2012

Ibu Ini Pergoki Suami Perkosa Anaknya


KOMPAS.com/ALFIYYATUR ROHMAHY (7), korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Pelaku pemerkosaan telah diamankan di Polrestro Jakarta Barat.
 Pemerkosaan terhadap Y, bocah berumur 7 tahun, oleh ayah tirinya, NA (30), terungkap setelah ibu kandung korban memergoki suaminya tengah berbuat tak senonoh terhadap putrinya. Sudah empat kali NA memerkosa Y tanpa sepengetahuan istrinya.

Saat Kompas.com menemui Y di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (6/11/2012), ia mengatakan bahwa tindakan bejat ayah tirinya itu pertama kali dilakukan di tempat kerja NA. Tak puas dengan perbuatan itu, pelaku kemudian mengulangi lagi hal itu, tetapi korban tidak mengetahui lokasi kedua tersebut. Yang ia tahu saat itu ia diajak keluar rumah oleh NA, kemudian diperkosa lagi.
Menurut korban, kejadian ketiga dilakukan sang ayah di sebuah mal di Jalan Daan Mogot, sedangkan kejadian terakhir berlangsung di rumahnya sendiri. Setiap melampiaskan nafsunya, NA yang biasa bekerja sebagai kuli bangunan selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Zet Faiz (40), tetangga korban, mengatakan bahwa kelakuan pelaku diketahui sang istri saat NA melakukan hal itu untuk keempat kali. Saat itu, YL, ibu korban, baru saja pulang mencari daging kurban. Saat membuka pintu, YL melihat pelaku tengah memerkosa korban.
YL yang terkejut langsung bertanya kepada korban mengenai apa yang telah terjadi. Zet menambahkan, setelah YL memergoki kelakuan suaminya, ia segera membawa anaknya ke puskesmas terdekat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ada kerusakan dalam organ vital korban.
Mengetahui anaknya telah diperkosa, YL malah meninggalkan anaknya di rumah dan memilih kabur bersama suaminya. Saat ini, korban tinggal bersama neneknya yang sudah berusia 80 tahun.
Pelaku kemudian ditangkap oleh tetangga korban dan kemudian diserahkan ke Polsektro Kalideres. Pelaku ditangkap di Rawa Lele, Citra 1, Kalideres, Jakarta Barat. Saat ini, pelaku dilimpahkan ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Barat. Pelimpahan tersebut dilakukan karena korban masih di bawah umur.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar