Polres Pasbar menetapkan Nurwan Susanto (26), sebagai tersangka kasus tewasnya Jesmima (18), siswi SMAN Air Haji Sungai Aur Pasbar, yang ditemukan di Parit perkebunan PT Agrowiratama, Minggu (4/11) kemarin. Tersangka ternyata adalah pacar korban sendiri.
“Penetapan tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan jajaran Polsek Lembah melintang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) menetapkan, Nurwan Santo (26),sebagai tersangka atas tewasnya Jesmita,” kata Kapolres Pasbar AKBP Prabowo Santoso, Selasa (6/11) kemarin di Mapolres setempat.
“Nurwan Santo (26),ini adalah pacar dari korban. Tersangka ini diduga kuat yang menjadi penyebab tewasnya korban dengan cara mengiris urat nadi tangan sebelah kiri korban,” kata Kapolres Pasbar AKBP Prabowo didampingi Kapolsek Lembah Melintang AKP Amprisman pada Haluan, Selasa, (5/11) kemarin.
Menurut Prabowo, setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa barang bukti, ternyata hasilnya mengarah ke Nurwan Santo (26). Dan dilakukan penangkapan pada tersangka pada Senin (5/11) sore kemarin di Sungai Aur Pasbar.
“Setelah menyayat tangan kirinya, tersangka langsung menarik tangan korban dan menyayat dengan mengunakan sebuah pisau karter,” terang Prabowo.
“Diduga akibat dalamnya sayatan pisau karter tersebut sehingga memutuskan urat nadi Jasmita (18). Saat disayat urat nadinya, korban tidak ada melakukan perlawanan melainkan pasrah apa yang akan di perbuat oleh pacarnya,” terang Prabowo.
Berdasarkan informasi polisi, sebelum terjadinya kejadian itu,sudah ada cekcok antara tersangka dengan korban. Saat itu korban diajak oleh tersangka untuk membicarakan hubungannya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban perang mulut dengan tersangka dan korban memutuskan hubungan mereka.
Tidak terima diputuskan, tersangka langsung mengambil pisau karter yang berada di dalam jok sepada motornya dan langsung mengiris tangan kirinya terlebih dahulu. Barulah kemudian ia mengiris tangan korban.
Beberapa jam setelah Nurwan Santo menyayat tangan korban baru lah korban langsung tersungkur ke dalam parit tempat mereka duduk.
“Dalamnya bekas sayatan pisau karter itu membuat darah segar cepat keluar dan membuat korban lemah sehingga tewas,” terang Prabowo.
Atas perbuatan tersebut Nurwan Santo, dijerat dengan pasal, 340, sub 338,sub 35 ayat 3 UU KUHP tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tindakan itu saya lakukan berdasarkan saya sangat sayang dengan Jesmita dan inggin membuktikan bahwa saya mecintainya, maka saya menyayat tangan saya barulah menyayat tangan Jesmita,” kata Nurwan Santo (26) kepada polisi di Mapolres Pasbar kemarin.
“Saya menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan dan tidak meyangka akan seperti ini jadinya. Kalau akan tahu seperti ini tidak akan saya lakukan,” sesalnya.
Seperti berita harian ini kemarin, Jesmita (18), seorang siswi SMA Negeri Air Haji, Kecamatan Sungai Aur Pasbar ditemukan tewas disebuah parit perkebunan PT Agrowirata Pasbar, sekitar 20.30 WIB Minggu (4/11) kemarin.
Saat ditemukan kondisi korban sudah tidak benyawa dan tertelungkup di dalam parit Blok F perkebunan PT Agro Wiratama dan masih memakai seragam pramuka.
Korban tewas akibat kehabisan darah. Pada tangan bagian kirinya ada bekas sayatan senjata tajam di bagian nadi tangan korban. Sebelum ditemukan korban sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarganya dikerenakan belum pulang sekolah.
Diduga kuat korban sebelumnya bersama dengan seorang pacarnya yakni SO (26), karyawan PT Agro Wiratama. Sebab ketika warga mencari korban, SO ini lah yang pertama kali ditemukan warga hendak menuju keluar komplek perkebunan. Karena warga mengetahui bahwa SO berpacaran dengan korban, maka ditanyakan lah keberadaan korban. Dan SO menunjukkan lokasi dimana ditemukan mayat Jesmita (17).
“Saat SO bertemu dengan warga, juga ada bekas sayatan dan darah di bagian tangan kirinya yang sama persis dengan luka yang ada di bagian tangan korban. Melihat hal itu, SO langsung dilarikan kerumah sakit oleh warga untuk diobati lukanya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar