PALU, KOMPAS.com — Provos Polda Sulawesi Tengah menahan 19 polisi karena diduga melanggar disiplin saat kerusuhan di lapangan minyak Tiaka, Kabupaten Morowali, yang menyebabkan dua warga tewas dan enam lainnya luka terkena tembakan.
"Para polisi itu telah dimasukkan dalam sel khusus di Mapolda Sulawesi Tengah," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah Komisaris R Bambang Surjadi di Palu, Sabtu (3/9/2011).
Tim inspektorat Polri telah menetapkan 19 polisi sebagai terperiksa dalam kasus ini karena diduga melanggar disiplin Polri saat kerusuhan Tiaka.
Dengan status terperiksa, para polisi ini terancam akan dihadapkan pada sidang pelanggaran etik dan disiplin Polri untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Bambang, tim Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah (Propam Polda Sulteng) dan inspektorat Polri meyakini adanya kelalaian dari 19 polisi itu sehingga menyebabkan dua warga tewas dan enam lainnya luka terkena tembakan saat kerusuhan di Pulau Tiaka.
Para polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa adalah 12 anggota Brimob dan tujuh anggota sabhara Polres Morowali.
Tim pemeriksa telah memeriksa 56 polisi yang bertugas saat kerusuhan, dengan rincian 44 anggota Polres Morowali dan 12 personel Brimob.
"Ke-56 anggota itu diperiksa sebagai saksi. Namun, yang ditetapkan sebagai terperiksa sebanyak 20 orang, termasuk Kapolres Morowali AKBP Suhirman," kata Bambang.
Pemeriksaan itu difokuskan pada materi prosedur tetap tindakan pengamanan dan penembakan saat kerusuhan berlangsung, termasuk saat melakukan evakuasi dan penyelamatan sandera.
Mereka yang menjalani pemeriksaan rata-rata memegang senjata api saat insiden penembakan. Salah satu dari 19 polisi yang diperiksa itu adalah Aiptu Jantje Marthin, pemegang senjata api laras pendek jenis revolver yang saat kerusuhan pada Senin (22/8/2011) dirampas oleh warga setempat.
TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar