Featured Video

Senin, 12 September 2011

PEMERINTAH KALAH DI ARBITRASE INTERNASIONAL

KASUS BANK CENTURY
JAKARTA, HALUAN – Anggota Tim Pengawasan (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, keputusan atau vonis Pengadilan Arbitrase Internasional menjadi tambahan bukti terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kasus bailout Bank Century. “Jika benar Keputusan atau vonis Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia otomatis menjadi tambahan bukti tentang  penyalahgunaan wewenang untuk memaksakan bailout Century. Kemenangan Hesham dan Rafat itu mengkonfirmasi ada pihak yang menggelapkan dana bailout itu,” tegas Bambang Soesatyo kepada Haluan, Sabtu (10/9).

Ditegaskan anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar itu, keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah RI membayar Rp 4 trilyun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya. “Dengan begitu, Bailout Bank Century akan membengkak jadi Rp 10,7 trilyun,” jelas Bambang.
Informasi kemenangan Hesham dan Rafat itu diterima Bambang hari Kamis (8/9) sore. “Kalau pengadilan Arbitrase Internasonal sudah menjatukan vonis, itu berarti pengadilan sudah mendengarkan jawaban pemerintah RI yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2011 lalu,” kata Bambang.
Menurut Bambang, kemenangan Hesham dan Rafat itu secara tidak langsung memaksa penegak hukum Indonesia mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century, dan membuka lagi penyelidikan tentang aliran dana bailout itu. “Kalau kedua pemilik Century itu merasa dirugikan dg bailout, berarti dari sisi Hesham dan Rafat, bailout itu dipaksakan. Penegak hukum perlu mempelajari motif dari bailout Century yang dipaksakan itu,” kata yang mempertanyakan kemana saja aliran dana bailout Rp 6,7 trilyun yang sudah dicairkan sebelumnya.
Seperti diketahui, sekali pun hukum Indonesia sudah menetapkan keduanya sebagai terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham dan Rafat tetap mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase internasional 12 Mei 2011.
Gugatan itu berlandaskan pada pertimbangan bahwa dalam konteks investasi, Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan ‘menyimpang’ dan tidak lazim pemerintah RI dalam mem-bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Hingga mereka kehilangan Bank Century. (h/sam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar