SIMPANG AMPEK, HALUAN — Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Pasbar memproses secara intensif 18 orang anggota Kelompok Tani (Keltan) Majo Sadeo yang ditangkap beberapa waktu lalu di areal Fhase II PT PMJ. Ke-18 tersangka kini masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres.
“Saat ini ke-18 orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami menghadirkan saksi-saksi yang melihat mereka melakukan pencurian di lokasi perkebunan itu. Selain itu, diantara tersangka juga dijadikan saksi antara sesama mereka,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sus Edy Tavip di Simpang Ampek, Kamis (13/10).
Disebutkan Kapolres, dari pemeriksaan sementara, perbuatan para tersangka bisa diancam pasal 363,sub 362, atau pasal 335 jo pasal 64, pasal 55, dan pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk mendukung pemeriksaan, Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan barang bukti (BB) dugaan pencurian yakni 9 ton tandan buah segar (TBS) dan 3 unit mobil pick up.
Kapolres menyebutkan, ke-18 tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencurian TBS di areal Fhase II PT Primatama Mulia Jaya (PMJ) Kinali. Barang bukti tiga unit mobil pick up tersebut diamankan karena digunakan para pelaku sebagai alat transportasi untuk mencuri TBS di areal Fhase II PT PMJ. Saat ini, BB tersebut telah berada di Mapolres Pasbar.
Selain mengamankan TBS dan mobil pick up, pihaknya juga mengamankan BB lainnya yakni sepeda motor, mesin ginset, senjata tajam, egrek, plang merek, terpal, dan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pasaman Barat menetapkan sebanyak 18 orang dari 30 orang anggota Keltan Majo Sadeo yang ditangkap, Sabtu (1/9). Sedangkan 12 orang lainnya di pulangkan karena tidak cukup bukti untuk menahan mereka.
Penangkapan anggota Keltan Majo Sadeo karena telah menghalangi kegiatan operasional PT PMJ. Saat penangkapan, sempat terjadi perlawan tapi dapat diatasi dengan baik oleh 50 personil kepolisian yang diturunkan pada saat itu. Dalam peristiwa itu tidak ada korban dari kedua belah pihak.
Penangkapan anggota keltan tersebut menindaklanjuti laporan PT Primatama Mulia Jaya (PMP) dan KUD Dastra terkait pencurian dan pendudukan lahan Fhase II PT PMJ oleh Keltan Majo Sadeo.
Setelah mempelajari dan mengembangkan laporan tersebut, Polres Pasbar mengamankan mereka karena diduga telah melakukan tindakan penjarahan hasil kebun dan juga menghalangi kegiatan operasional di PT PMJ. (h/nir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar