TIM ADVOKASI ANTIKEKERASAN MASYARAKAT SIPIL
PADANG, HALUAN— Tim Advokasi Antikekerasan Terhadap Masyarakat Sipil, mendesak Polresta Padang mempercepat pengusutan kasus tindakan kekerasan kepada pedagang Pasar Inpres yang terjadi pada 30 Agustus 2011 lalu. Polisi juga diminta agar memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.
Tim yang beranggotakan pengacara dan LBH itu berjumlah 16 orang, di antaranya Miko Kamal, Samaratul Fuad, Rianda Seprasia, Sahnan Sahuri Siregar, Asnil Abdillah, Newton Nusantara, Kautsar, Ardisal, Vino Oktavia, dan Roni Saputra, Menurut Roni Saputra, Kamis (13/10), dalam aksi pemagaran Pasar Inpres itu telah menimbulkan korban di pihak pedagang, di antaranya korban itu Ermiati, Cici Azizah, dan Yenis Marwati.
“Pemagaran paksa itu melibatkan Polri, Satpol PP, TNI, Dinas Kebakaran dan Dinas Perhubungan. Pemagaran paksa dilengkapi dengan peralatan mobil pemadam kebakaran, water canon, dan unit PHH serta kendaraan taktis (rantis),” kata Roni.
Terpisah, Miko Kamal, salah seorang pangacara pedagang itu, awalnya para pedagang melihat kedatangan mobil water canon, lalu pedagang melakukan penghadangan dengan cara tidur, bersujud di jalan sambil meneriakkan takbir memohon agar pemagaran tidak dilakukan.
Tiba-tiba dari arah belakang dengan menyeruak di antara anggota Satpol PP dan pasukan PHH Dalmas, petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air dengan kekuatan penuh ke arah pedagang yang tidur dan sujud di jalan sambil mengumandangkan takbir.
“Pedagang yang berada di sana berhamburan. Beberapa orang pedagang tetap bertahan dengan cara duduk dan sujud di jalan sambil mengumandangkan takbir. Pada saat bersamaan, mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah kerumunan pedagang,” kata Miko Kamal dalam emailnya ke Haluan Kamis (13/10).
Beberapa lama setelah itu, lanjutnya, penyemprotan dihentikan, lalu tiba-tiba datang orang yang diduga adalah Budi Erwanto (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota padang) dan Firdaus Ilyas (Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang) ke arah pedagang yang tidur di depan mobil water canon tersebut.
“Orang yang diduga Firdaus Ilyas, langsung menendang, memukul ke arah pedagang yang tengah diseret-seret oleh anggota Satpol PP. Akibat pemukulan tersebut menyebab rahang pedagang bernama Ermiati lebam. Kepalanya memar akibat rambutnya dijambak. Lututnya luka akibat diseret. Sementara pedagang bernama Cici Azizah mengalami memar di bagian dahi akibat tendangan. Lengan Cici memar akibat pukulan dengan menggunakan kayu. Pinggang Cici menderita sakit akibat tendangan. Sedang pedagang bernama Yenis Marwati mengalami memar pada bagian tangan akibat pukulan kayu yang diduga dilakukan oleh Budi Erwanto,” tambah Vino Oktavia, Direktur LBH Padang.
Setelah itu, lanjut Vino, pasukan PHH, Satpol PP, anggota Kepolisian, Damkar diiring mobil water canon bergerak maju. Sambil bergerak maju anggota Satpol PP melempar pedagang dengan batu dan anggota kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pedagang. Sedangkan mobil water canon juga menyemprotkan air ke arah pedagang. Sambil bergerak maju juga terus dilakukan pelemparan ke arah pedagang sampai aparat keamanan ini menguasai lokasi.
Tambah Vino Oktavia, pedagang yang menjadi korban telah melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Padang pada 31 Agustus 2011. Kepada korban juga telah dilakukan visum di RS M. Djamil Padang.
Catatan Haluan, tindakan kekerasan terhadap pedagang telah melibatkan Komnas HAM. Namun, Komnas HAM tidak menemukan pelanggaran HAM pada kejadian itu.(h/adk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar