Lb. Sikaping - Kabupaten Pasaman, kembali dibuncahkan dengan peristiwa tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan dua kakak beradik, dengan menggarap empat orang adik tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan satu dari empat korban masih berusia dibawah lima tahun (Balita). Peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan dua bersaudara terhadap adik tiri mereka yang masih dibawah umur itu, cukup mendapatkan ke caman keras dari berbagai kalangan masyarakat daerah ini, bahkan termasuk untuk dihukum berat. Apalagi pada peristiwa yang jarang-jarang terjadi itu, dua tersangka pelaku juga tega-teganya menggarap salah seorang korbannya yang mengalami keterbelakangan mental yakni Bunga, 12 (Samaran-Red), selaku korban pertama. Empat orang kakak beradik yang jadi korban tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan dua kakak tirinya itu antaralain (Mawar, 5, Me lati, 9, Ros, 10, dan Bunga, 12. Perbuatan cabul yang dialami empat kakak beradik di Kampung Sawah Torok, Jorong Rambahan, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, terungkap pada Senin (10/11) lalu, sekitar pukul 10.00 wib , saat ayah korban min ta tolong pada Melati untuk mengambilkan air dari sumur. Saat itulah ayah korban Alinafiah 38, melihat anak ketiganya itu berjalan tidak sempurna lagi dan sepertinya mengalami kesakitan. Namun setelah ditanya sang ayah, Melati cuma menjawab dengan tangis dan ketakutan. Baru setelah dibujuk, akhir nya murid kelas III Sekolah Dasar (SD) itu, menceritakan semua peristiwa yang menimpa dirinya. Namun alangkah terperanjatnya sang ayah, setelah mengetahui pelakunya adalah kakak tiri korban yang juga anak tiri dari Alinafiah dengan isteri keduanya Gomliyah, 41. Menurut Alinafiah pada Singgalang (13/10) kemarin, bahwa tiga anaknya yang kini hidup bersama isteri mudanya Gomliyah, sudah jadi korban perbuatan cabul dua kakak tirinya yang juga anak dari Gomliyah dengan suami sebelumnya. Tak hanya itu, tapi juga termasuk satu orang anaknya yang masih Balita yakni Mawar, 5, yang merupakan anak kedua mereka selama membangun mahligai rumahtangga bersama isteri mudanya Gomliyah. “ Iko yo, lah ka koniang aia mato, sanak,” ujarnya dengan lirih. Menurut, Kapolres Pasaman melalui Kasat Reskrim AKP. Ediwarman, pada Singgalang di ruang kerjanya, Kamis (13/10) kemarin, tindak pidana yang dilakukan dua tersangka yang kakak beradik terhadap adik tirinya lain ibu (anak dari ayah tiri bersama wanita lain) serta adik kandung lain ayah, cukup mengerikan, karena korbannya mencapai sebanyak empat orang. Kini pihaknya selain melakukan penyidikan terhadap tersangka Herlin 22, polisi juga tengah mencari keberadaan tersangka Herman 20 yang juga sekaligus adik dari tersangka pertama, katanya. Terhadap tindak pidana perbuatan cabul tersebut, tersangka dapat dikenakan pasal 289 dan 290 serta undang-ndang (UU) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima belas tahun penjara.(424) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar