PADANG, HALUAN — Tiga merek produk elektronik jenis blender, kompor gas dan dispenser, tidak memenuhi ketentuan label dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di Kota Padang. Beredarnya tiga merk yang diduga ilegal ini, justru ditemui di pusat perbelanjaan Plaza Andalas dan Pasar Swalan Matahari Padang oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang saat operasi mendadak (sidak) di lima titik di Kota Padang, Kamis (13/10).
Dari ketiga merek itu, satu di antaranya merupakan produk China, sementara yang dua lainnya diduga berasal dari dalam negeri. Petugas tidak menyita barang-barang tersebut.
“Sementara ini kami memang lakukan tindakan persuasif, tapi jika nantinya tetap juga menjual barang-barang itu maka kami akan langsung menyitanya. Produsen diharapkan mencantumkan nama perusahannya, serta harus memenuhi SNI,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Barang dan Jasa Disperindagtamben Kota Padang, Desemberius.
Ditemukannya tiga produk yang diduga illegal ini, membuat petugas Disperigtamben Kota Padang akan meningkatkan operasi barang-barang elektronik, telematika dan barang-barang lainnya. Supaya tidak merugikan para konsumen.
Ketiga merek tersebut akan ditelusuri lebih lanjut, dengan melibatkan pihak bea dan cukai. Tentunya untuk menemukan perusahaan yang memproduksi barang tersebut.(h/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar