PADANG, HALUAN-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Vidal Triza memastikan pada tahun 2012 mendatang, kartu tanda penduduk (KTP) lama tak lagi berlaku. Karenanya, kepada seluruh masyarakat yang wajib KTP diminta untuk secepatnya mengurus KTP elektronik yang saat ini prosesnya tengah berlangsung.
“Karena KTP lama pada 2012 tak lagi berlaku, maka kepada semua masyarakat yang wajib KTP yang tercatat sebanyak 615.299 diminta secepatnya mengurus kelengkapan data untuk KTP elektronik ke kantor camat masing-masing,” kata Vidal, Kamis (27/10).
Dengan ketentuan tersebut, ia berharap agar masyarakat yang wajib KTP untuk benar-benar serius dalam menyelesaikan persoalan identitas diri, dan juga ketentuan lainnya berkaitan dengan pengurusan KTP elektronik tersebut.
Jika wajib KTP tak mengindahkannya kata Vida, maka dengan sendirinya yang bersangkutan tak akan tercantum sebagai warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun KTP lama pada 2012 mendatang dianggap tak berlaku lagi, namun pemerintah memastikan akan mencarikan solusi menyangkut kemungkinan belum tuntasnya perekaman data wajib KTP hingga akhir 2011 ini. “Harus diakui, ini sebuah dilema yang harus dicarikan solusinya. Apalagi saat ini, perangkat perekam data yang ada di setiap kecamatan belum sebanyak yang diharapkan,” imbuhnya.
Dari data yang ada di Disdukcapil, saat ini setiap kecamatan baru memiliki perangkat perekam dan pencetak KTP sebanyak satu pasang. Dan jumlah ini belumlah ideal. Apalagi dulu disebutkan jumlah alat tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk. “Terkait hal ini, insya Allah pada 12 November nanti, akan datang sebanyak 23 unit mesin perekam dan pencetak KTP yang dipinjamkan dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan tambahan alat tersebut, diharapkan proses rekam data akan semakin cepat,” tuturnya.
Jika alat tersebut bisa datang lebih cepat dan bekerja sebagaimana diharapkan, maka pada akhir tahun diharapkan rekam data bisa mencapai sekitar 75 persen wajib KTP. Namun kalau terlambat, maka capaian pada akhir tahun pasti juga berkurang.
Vidal juga menjelaskan, kalau mesin tersebut tak datang sebagaimana yang ditentukan dan yang difungsikan masih berupa alat yang ada saat ini, maka proses rekam data dipastikan hanya sekitar 45-50 persen saja dari wajib KTP.
“Semuanya tergantung kepada alat tersebut, kalau cepat datang dan beroperasi maksimal, tentu hasilnya juga akan maksimal. Jika tidak, maka capaian saat ini yang mencapai 15 persen dalam satu bulan. (h/ted)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar