Padang - RK, 17, perekam video mesum yang menghebohkan Kota Padang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Undang-Undang Pornografi oleh penyidik pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Padang.
Dalam minggu ini, berkas pemeriksaan tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ari Yusman Triyono kepada Singgalang, Jumat (30/9) mengatakan setelah diperiksa penyidik PPA, pelaku dijadikan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. “Kita memakai UU Pornografi dalam kasus ini,” kata Ari.
Saat ini, penyidik masih melakukan penelusaran dugaan adanya pihak lain dalam kasus ini. Apabila ada terbukti adanya keterlibatan orang lain yang menyebar luaskan video mesum itu, pihaknya juga akan mengamankannya.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan mencari apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. Termasuk siapa yang menyebarkannya. Ada kemungkinan, RK juga sebagai pengedar video yang dibuatnya sendiri,” ujar Ari.
Dikatakan, untuk berkas kasus video mesum itu, polisi tidak memakai UU Perlindungan Anak meskipun RK masih berstatus sebagai pelajar. Pihaknya tidak akan memasukan Undang-Undang perlindungan anak walaupun tersangka berstatus pelajar.
“Kita tidak memasukan UU Perlindungan Anak. Biar saja nanti majelis ha- kim yang menilainya,” ujar Ari.
Dalam dua minggu ini, polisi akan segera merampungkan berkas perkara ini, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang. Dalam minggu ini berkas acara pemeriksaan (BAP) RK akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang, karena telah cukup bukti.
Dikatakan, RK awalnya diserahkan pihak keluarga DR ke Polsekta Koto Tangah pada Minggu (25/9) sekitar pukul 03.00. Kemudian digiring ke Mapolresta Padang, karena penyidik PPA tidak ada di Polsekta tersebut.
Saat pemeriksaan di PPA Polresta Padang, RK hanya tertunduk di depan penyidik PPA Polresta Padang. Saat dimintai keterangan terkait siapa yang mengedarkan video porno itu, pelaku yang mengaku berasal dari SMA Negeri di Padang itu, memilih bungkam.(deri/106)
Dalam minggu ini, berkas pemeriksaan tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ari Yusman Triyono kepada Singgalang, Jumat (30/9) mengatakan setelah diperiksa penyidik PPA, pelaku dijadikan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. “Kita memakai UU Pornografi dalam kasus ini,” kata Ari.
Saat ini, penyidik masih melakukan penelusaran dugaan adanya pihak lain dalam kasus ini. Apabila ada terbukti adanya keterlibatan orang lain yang menyebar luaskan video mesum itu, pihaknya juga akan mengamankannya.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan mencari apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. Termasuk siapa yang menyebarkannya. Ada kemungkinan, RK juga sebagai pengedar video yang dibuatnya sendiri,” ujar Ari.
Dikatakan, untuk berkas kasus video mesum itu, polisi tidak memakai UU Perlindungan Anak meskipun RK masih berstatus sebagai pelajar. Pihaknya tidak akan memasukan Undang-Undang perlindungan anak walaupun tersangka berstatus pelajar.
“Kita tidak memasukan UU Perlindungan Anak. Biar saja nanti majelis ha- kim yang menilainya,” ujar Ari.
Dalam dua minggu ini, polisi akan segera merampungkan berkas perkara ini, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang. Dalam minggu ini berkas acara pemeriksaan (BAP) RK akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang, karena telah cukup bukti.
Dikatakan, RK awalnya diserahkan pihak keluarga DR ke Polsekta Koto Tangah pada Minggu (25/9) sekitar pukul 03.00. Kemudian digiring ke Mapolresta Padang, karena penyidik PPA tidak ada di Polsekta tersebut.
Saat pemeriksaan di PPA Polresta Padang, RK hanya tertunduk di depan penyidik PPA Polresta Padang. Saat dimintai keterangan terkait siapa yang mengedarkan video porno itu, pelaku yang mengaku berasal dari SMA Negeri di Padang itu, memilih bungkam.(deri/106)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar