KASUS AL-HARAM TIDAK BERUJUNG
PADANG, HALUAN — Pimpinan biro perjalanan umroh dan pariwisata Al Haram, Herman, Hingga kini ia masih mendiamkan diri di Jakarta.
Herman tidak berani datang ke Kota Padang untuk menyelesaikan permasalahannya, dengan 250 calon jema’ah umrah yang telah diterlantarkannya sejak Februari 2011 lalu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, Ia pun belum memperlihatkan itikat baik untuk bertanggung jawab secara hukum. Sehingga para jemaah yang disebut sebagai korban, juga belum mendapatkan kejelasan tentang persoalan tersebut.
Penasehat Hukum (PH), pimpinan Al-Haram, Syamsiruddin, kepada Haluan, mengatakan, setelah sempat tidak berkomunikasi sejak beberapa bulan terakhir, Selasa (18/10) Herman telah menghubunginya lagi melalui nomor handphonnya, supaya dapat mendampinginya untuk menyelesaikan persolan yang telah sampai ke pihak Polda tersebut.
Kata Syamsiruddin, Ia diminta kliennya itu untuk menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, untuk mengatakan bahwa ia (Herman-red) akan menyelesaikan persoalannya dengan jema’ah dengan baik-baik. Meminta pihak Polda menghentikan dulu penyelidikan terhadap masalah tersebut. Dan tidak akan menangkapnya jika seandainya ia balik ke Padang.
“Mana berani saya menghadap Polda. Sementara ia sendiri tidak saya ketahui keberadaannya. Takutnya nanti saya dikatakan pihak Polda telah menyembunyikan tersangka,” kata Syamsiruddin.
Ia tidak berani menghadap Polda, juga karena belum diberi surat kuasa oleh pimpinan Al-Haram untuk mendampinginya.
“Bagaimana saya akan bekerja, sementara status saya sendiri belum jelas. Nanti seandainya ditanya surat kuasa saya oleh pihak Polda, apa yang akan saya perlihatkan,” jelas Syamsiruddin.
Hingga sekarang kasus tersebut memang tidak menunjukkan kemajuan, alias berjalan di tempat. Pihak Polda yang telah menetapkan Herman sebagai tersangka pun tidak berani untuk menahannya. Humas Polda Sumbar, Kawedar beberapa hari yang lalu beralasan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih kurang bukti untuk menahan Herman. Penyidik tidak ingin bertindak gegabah, karena kuatir akan dituntut balik nantinya. Walau sudah sebanyak 40 orang jemaah yang melaporkan dan telah menyerahkan beberapa barang bukti ke penyidik.
Kata kawedar, penydik butuh bukti-bukti yang lain, untuk dapat menahan tersangka. Penyidik mengharapkan, jika para jemaah memang ingin menuntaskan kasus ini secara hukum, minimal separuh dari jumlah jemaah harus melapor secara resmi. Tapi tidak hanya diwakilkan kepada jemaah yang telah melapor. “mereka harus melapor satu persatu,” kata Kawedar.(h/dfl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar