KASUS PELEPASAN PENARI STRIPTEASE
PADANG, HALUAN — Penyidik Polresta Padang telah memeriksa beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang, Sabtu (1/10) siang. Mereka diperiksa, terkait dilepasnya penari telanjang yang telah ditangkapnya, Senin (26/9) lalu.
Wakapolresta AKBP Wisnu Handoko mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari petugas Pol PP, dalam kasus penari striptease tersebut. Kedatangan petugas Pol PP ke Polresta Padang ini hanya koordinasi saja. “Kami telah meminta keterangan petugas Pol PP, kemudian dalam waktu dekat pemilik cafe akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Wisnu Handoko Senin (3/10) di Mapolresta Padang.
Saat ditanyakan apakah pemilik cafe ini bisa dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, kata Wisnu, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Sebab, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta yuridis.
“Sementara kami masih menelusuri kedua penari telanjang tersebut. Sebab mereka sudah tidak berada di Kota Padang,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua penari striptease ditangkap oleh petugas Satpol PP Kota Padang di tempat hiburan malam yakni Fellas Cafe, Senin (26/9) sekitar pukul 21.45 WIB.
Anggota Satpol PP menangkap mereka sedang tidak berpakaian satu helai pun. Setelah diperiksa oleh Satpol PP, keduanya kemudian dilepaskan setelah didata dan diberikan pembinaan. Kemudian Satpol PP Padang tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polresta Padang dalam pelepasan kedua penari tersebut.
Kemudian Polresta Padang memburu dua penari striptease (tari telanjang) yang dilepaskan, yakni dengan inisial NA (21) dan SS (21). Mereka bakal diganjar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (h/nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar