PADANG - Besar benar harapan Rena untuk menjadi abdi negara. Tahun ini, ia berharap untuk bisa bersaing dengan puluhan ribu calon lainnya. Namun, Rena harus memupus semua harapan itu.
Perempuan itu pun membulatkan hati untuk mencari peluang di sektor swasta. “Tidak mungkin menganggur terus, memberatkan orangtua. Saya harus bekerja, siapa tahu dapat posisi yang bagus. Kalau nanti diterima jadi PNS, maka saya akan lepas jabatan itu,” kata Rena, salah seorang pencari ketika mengirim lamaran via pos. Baginya, pilihan kerja di swasta bukanlah cita-cita. Kerja di swasta tidak ada rasa aman. Walau ada uang tolak di hari tua, tetap tak seaman mendapatkan pensiun dari PNS. Harapan untuk jadi PNS juga diungkapkan Tri. “Saya sangat diharapkan orangtua bisa jadi PNS, agar bisa mengayomi adik-adik lainnya,” kata Tri, pencari kerja lainnya. Ia mengaku selama ini kerja di sektor swasta untuk mengisi kesibukan. Setiap tes PNS ia selalu ikut, dengan harapan nasib akan berubah. Tahun ini sebenarnya ia sudah mempersiapkan diri dengan maksimal. Banyak belajar dan berlatih menjawab soal. Namun, semua upayanya itu menjadi sia-sia. Tahun ini tak ada tes CPNS. Tahun ini Sumbar dipastikan tak akan menerima CPNS. Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melakukan muratorium atau penghentian sementara penerimaan PNS. “Di Sumbar sampai 2012 kita tak akan terima CPNS. Keputusannya sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tentu harus menurut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman. Muratorium dilakukan tak lain karena jumlah PNS sudah relatif terlalu banyak di hampir semua kabupaten kota di Indonesia. Untuk lingkungan Pemprov Sumbar saja ada sebanyak 8.848 orang. Itu belum termasuk data dari 19 kabupaten kota di Sumbar. Penilaian banyak itu dihitung dari dana APBD daerah yang banyak dihabiskan untuk belanja pegawai. Idealnya APBD daerah paling tidak 50 persen digunakan untuk belanja pegawai dan 50 persen lagi untuk belanja modal. Namun, banyak daerah yang melebihi batas ideal itu. Di Sumbar, contohnya Agam yang belanja pegawai atau belanja aparaturnya melebihi 70 persen. Sementara kota Padang mencapai 64 persen. “Ada kemungkinan daerah yang belanja pegawainya tak melebihi 50 persen bisa secepatnya menerima CPNS lagi. Itu tergantung keputusan pemerintah pusat,” kata Jayadisman lagi. Pemerintah pusat melakukan pertimbangan melakukan muratorium setelah mendapatkan laporan pemetaan kebutuhan PNS dari tiap daerah. Dari Sumbar sendiri BKD masing-masing kabupaten/kota telah melakukan pemetaan. Hasilnya ada yang masih memerlukan tambahan PNS seperti daerah pengembangan seperti Solok Selatan. “Kita akan ajukan lagi untuk tahun-tahun mendatang. Semoga daerah yang masih membutuhkan PNS bisa secepatnya memeroleh izin menggelar penerimaan CPNS,” katanya. Walau tak ada CPNS, namun tahun ini masih ada yang bisa tersenyum dan menjadi PNS. Pemerintah tetap menerima PNS, namun mereka adalah tenaga honorer yang diangkat langsung menjadi PNS. Untuk lingkungan Pemprov Sumbar sudah mengusulkan sebanyak 69 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS. Itu hanya untuk lingkungan Pemprov Sumbar saja. Belum ditambah dengan honorer di kabupaten kota. Nama-nama tenaga honorer telah disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kita tinggal tunggu surat keputusan dari pemerintah pusat saja,” kata Jayadisman. Sejak 2006 hingga 2009 sudah ada sebanyak 2.500 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar yang diangkat menjadi PNS. Sisanya ada sebanyak 241 tenaga honorer lagi yang masih belum diangkat menjadi pns dan masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Masing-masing sebanyak 69 orang kelompok kategori I (yang digaji dengan dana APBD), 92 kelompok kategori II (yang digaji dengan dana diluar APBD). Sedang 80 orang lainnya yang tak masuk kedalam dua kategori tersebut. “Sebanyak 69 orang dalam kategori I inilah yang sedang diusulkan ke BKN untuk diangkat menjadi PNS,” kata Jayadisman, Rabu (3/8). Sisanya untuk kategori II masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat untuk pengangkatannya. Syarat utama pengangkatan honorer sudah harus bekerja minimal satu tahun sebelum PP nomor 48 tahun 2005 dikeluarkan. Namun sayangnya tenaga honorer diluar kategori I dan II terancam tak bisa diangkat jika pengangkatan tenaga honorer tersebut masih mengacu pada PP nomor 48 tahun 2005. Sebagian besar mereka diangkat pada tahun 2005. Sehingga saat PP dikeluarkan lama mereka bekerja belum sampai satu tahun. Tetap saja, penerimaan PNS dari honorer menyisakan sedih. Salah seorang pegawai honorer Pemko Padang, David salah satunya. Ia tak masuk dalam database pegawai yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Padang pada tahun ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat . Sebab, dirinya honor baru tercatat sejak tahun 2007. “Kadangkala, saya kehilangan semangat untuk bekerja lantaran pupus sudah harapan untuk menjadi PNS melalui jalur honor. Satu-satunya harapan, tentu melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lagi. Namun bila melalui CPNS, juga sulit karena pendidikan terakhir saya hanya SMA ,” ujarnya. Paling-paling, dia baru bisa menjadi PNS melalui honorer bila keluar peraturan baru. Itu pun bila peraturan itu berpihak kepada kaum honorer. “Harus bagaimana lagi, mungkin sudah nasib saya seperti ini. Untung saja masih bujangan saat, bila sudah berkeluarga tentu pusing tujuh keliling jadinya,” imbuh David. Pegawai honorer lainnya, Teti yang mengajar pada salah satu SD di Kota Padang mengatakan, tak bisa berharap banyak bila peraturan pemerintah seperti itu. Mau tak mau, tentu harus dijalani. Dia telah honorer sejak tahun 2009 lalu, bahkan mengajar siswa dengan lokal darurat waktu itu pasca terjadinya gempa. Walaupun, hanya berstatus honorer dirinya tetap mengajar seperti guiru-guru lain yang sudah status PNS. “Sekarang sampai dimana sajalah, tak saya pikirkan lagi. Kalau terangkat menjadi PNS tentu sangat bersyukur. Bila tidak harus bagaimana lagi, ya terima saja nasib seperti itui,” ujarnya. (septri/yose/hendri nova/ j.e syawaldi ch/014) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar