DHARMASRAYA, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Sitiung keluar sebagai KAN terbaik Dharmasraya. KAN ini menetapkan denda Rp2,5 miliar bagi pelaku maksiat.
Posisi KAN Sitiung disusul KAN Nagari Silago dan Nagari Koto Baru sebagai peraih terbaik dua dan tiga.
Selanjutnya, pada tanggal 14 November nanti akan dilaksanakan penilaian untuk tingkat Sumatera Barat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.
Walinagari Sitiung Syafruddin, Selasa (2/11), mengatakan, KAN Sitiung berhasil meraih terbaik satu atas dasar kelengkapan struktur kelembagaan kantor, dan peran lembaga adat dalam menjalankan fungsinya sudah baik, “KAN Sitiung sudah berfungsi dengan baik dalam memberdayakan anak-anak nagari, seperti telah menetapkan sanksi bagi anak kemenakannya jika melanggar aturan adat, KAN mendenda sebesar Rp2,5 juta jika ada pasangan muda mudi Nagari Sitiung yang berbuat maksiat sebelum menjalankan pernikahan, kemudian dalam jual beli tanah, KAN juga telah menetapkan harus ada rekomendasi KAN, Walinagari dan Ninikmamak, jika tidak, jual beli dinyatakan tidak sah,” terang Syafruddin.
Dikatakannya, untuk mendukung kemajuan tersebut, ia sedang melaksanakan pembangunan balai-balai adat, yang baru berjalan tahap pertama, yaitu pembuatan pondasi sudah berjalan, “Keberadaan balai-balai adat ini nanti akan sangat mendukung eksistensi kerapatan adat nagari Sitiung ke depan, karena tanpa itu mustahil akan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, untuk dana pembangunan itu warga berswadaya dengan penggalangan dana dari masyarakat dan orang-orang berpunya di Nagari Sitiung,” ungkapnya. (f/fma)
(haluan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar