Featured Video

Jumat, 04 November 2011

KAN TETAPKAN DENDA RP2,5 JUTA BAGI PELAKU MAKSIAT


DHARMASRAYA, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Sitiung keluar sebagai KAN terbaik Dharmasraya. KAN ini menetapkan denda Rp2,5 miliar bagi pelaku maksiat.

Posisi KAN Sitiung disusul KAN Nagari Silago dan Nagari Koto Baru sebagai peraih terbaik dua dan tiga.
Selanjutnya, pada tanggal 14 November nanti akan dilaksa­nakan penilaian untuk tingkat Sumatera Barat oleh Lembaga Kerapa­tan Adat Alam Minang­kabau (LKAAM) Sumbar.
Walinagari Sitiung Syafrud­din, Selasa (2/11), mengatakan, KAN Sitiung berhasil meraih terbaik satu atas dasar ke­lengkapan struktur kelemba­gaan kantor, dan peran lemba­ga adat dalam menjalankan fungsinya sudah baik, “KAN Sitiung sudah berfungsi dengan baik dalam memberdayakan anak-anak nagari, seperti telah menetapkan sanksi bagi anak kemenakannya jika melanggar aturan adat, KAN mendenda sebesar Rp2,5 juta jika ada pasangan muda mudi Nagari Sitiung yang berbuat maksiat sebelum menjalankan perni­ka­h­an, kemudian dalam jual beli tanah, KAN juga telah mene­tapkan harus ada reko­mendasi KAN, Walinagari dan Ninik­mamak,  jika tidak, jual beli dinyatakan tidak sah,” terang Syafruddin.
Dikatakannya, untuk men­dukung kemajuan tersebut, ia sedang melaksanakan pemba­ngunan balai-balai adat, yang baru berjalan tahap pertama, yaitu pembuatan pondasi sudah berjalan, “Keberadaan balai-balai adat ini nanti akan sangat mendukung eksistensi kera­patan adat nagari Sitiung ke depan, karena tanpa itu mus­tahil akan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, untuk dana pem­bangunan itu warga berswadaya dengan penggalangan dana dari masya­rakat dan orang-orang berpunya di Nagari Sitiung,” ungkapnya. (f/fma)
(haluan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar