BATAM, Malang benar nasib Pelita Isabela. Anak berusia tiga tahun itu tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Seraya, Batam, Kepri, Senin (31/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelita diduga meninggal akibat dianiaya. Tragisnya, pelakunya diduga ibu kandungnya sendiri, Dewi.
Kapolsekta Lubuk Baja Kompol Boy Herlambang mengatakan, korban diduga kuat meninggal akibat mengalami tindak penganiayaan. Kasus kematian ini katanya dapat dikategorikan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ada dugaan penganiayaan. Ini dapat kita lihat dari bekas lebam korban,” ujar Boy usai memeriksa tubuh korban yang sudah kaku itu di RSBK.
Bekas luka lebam ditemukan di sejumlah bagian tubuh Pelita. Yang paling mencolok adalah bekas penganiayaan di paha sebelah kanan, dan punggung yang tampak membiru. Sekujur tubuh korban juga banyak ditemukan bintik memar yang menunjukkan bekas dipukuli.
Untuk memastikan Pelita meninggal akibat mendapat penganiayaan, polisi membawa ibu korban ke Markas Polsekta Lubukbaja untuk dimintai keterangan. Dewi tampak sangat terpukul atas kematian Pelita. Begitu juga dengan suaminya, Rizal. Pasangan muda ini terlihat terus menangis. Rizal tidak mau berbicara apapun. Ia hanya bisa menangis sambil memeluk tubuh istrinya yang tampak lemas.
Dewi mengakui pernah memukul Pelita karena geram dengan sikap rewel sang anak. Menurutnya, ia kehilangan kesabaran karena Pelita tetap saja menangis meski sudah sekuat tenaga dibujuk agar diam. Tapi, kata Dewi, dirinya tidak pernah memukul Pelita dengan keras. “Pernah saya pukul pakai kayu, tetapi tidak kuat,” ujarnya sambil mengusap air mata yang membasahi pipinya.
Ibu muda itu mengaku sangat menyayangi sang buah hati. Ia dan sang suami selalu berusaha untuk membahagiakan Pelita, termasuk dengan membawanya jalan-jalan ke mal. “Anak saya sakit. Kita sempat ajak jalan-jalan ke mal dan terlihat sehat saja,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, derita Pelita bermula dari ketidaksabaran Dewi menghadapi kerewelan Pelita. Sebelum meninggal, Pelita jatuh sakit. Ia pun menjadi semakin rewel dan suka muntah. Dewi tidak sabar untuk menghadapinya. Ibu muda itu kerap ringan tangan tatkala usahanya mendiamkan Pelita sia-sia. Emosi Dewi kian memuncak jika Pelita justru semakin merengek meski sudah dibujuknya sekuat tenaga untuk diam.
Akui Perbuatan
Prita Isabella dikebumikan di TPU Seipanas, Selasa (1/11) Meski dalam duka yang mendalam, Rizal ayah korban ikut mengantarkan kepergian putrinya itu hingga dikebumikan.
Tampak rekan-rekan kerja dan sekitar rumah mengantar ke TPU Seipanas, Rizal sesekali menitikan air matanya sambil memandangi jenazah Prita sejak disemayamkan di masjid hingga proses pemakaman berlangsung.
Bahkan saat jenazah akan dikubur, air matanya tak kuasa menahan kesedihan ditingga putri semata wayangnya, hingga akhirnya seorang pelayat menyarankannya naik dari liang kubur karena air matanya tak kunjung kering. Ayah korban berkali-kali dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut masih enggan berkomentar karena masih diselimuti duka yang sangat dalam.
Suasana pemakaman tampak haru, tidak ketinggalan jajaran Polsekta Lubukbaja juga ikut mengantar pemakamannya hadir dalam pemakaman itu Wakapolsekta Lubukbaja Iptu Hendriyanto serta jajarannya. Yang lebih menarik dalam proses pemakaman juga hadir ibu korban, Dewi Asmarita (24), namun kehadirannya terpisah jauh dari para pelayat dan didampingi polisi karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Sengaja kehadiran ibunya tidak dekat dengan para pelayat, intinya kita hadirkan.” kata Boy.
Menurut Boy, dari hasil penyidikan sementara terhadap tersangka mengakui semua perbuatannya itu karena kesal anaknya (Prita) sering rewel. Dari kekesalan itu ibunya sering memukul anaknya, bahkan dua hari sebelum Prita meninggal, korban dalam keadaan kurang sehat. “Ibunya mengakui suka pukul korban dengan kayu, tapi dia tidak berniat menganiaya hingga tewas atau membunuh. Pelaku juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) sebuah sapu yang dipergunakan pelaku untuk memukul korban. Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, tesangka tetap diamanakan di tahanan Mapolsekta lubukbaja. “Maaf tersangka belum bisa diwawancarai karena kepentingan penyidikan dan akan dibawa ke psikiater,” ujarnya lagi. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2002, Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(hk)
(haluan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar