CITIZEN - Akibat ulah seorang guru, 26 siswa SMA 1, Bonjol kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, sampai saat ini masih trauma dan ketakutan. betapa tidak ke 29 siswa tersebut dipaksa memberikan sumpah untuk menginjak Al Quran.
Gilanya, sang guru yang diketahui bernama Sri Wahyuni mengancam, jika siswanya tidak mau menginjak Al Quran, mereka tidak akan lulus semester
Tentu saja kejadian "mengerikan" itu mengundang reaksi keras, terutama setelah para siswa melaporkan kepada orang tuanya masing-masing, maka hari itu juga para orang tua murid mendatangi pihak sekolah untuk klakrifikasi.
Meski Dinas Pendidikan Pasaman, telah menonaktifkan Sri Wahyuni dan melimpahkan Kasus ini ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Pasaman. Akan tetapi kasus tersebut masih menjadi sorotan semua kalangan terutama ormas-ormas islam di kab Pasaman.
“Perbuatan ini membuat MUI dan Ormas Islam mengecam tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut, dan hukuman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman yang telah menonaktifkan guru tersebut, bukan berarti kasus ini telah berakhir.” kata Ketua Bidang Fatwa dan Hukum (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar.
“Pelakunya harus ditindaklanjuti kepada hukum pidana. Kami mengharapkan Kepolisian untuk memproses kasus ini, biar ada efek jera,” tuturnya.
Sementara menurut salah satu fungsionaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman. Mofizal St Bandaro Sati. untuk menindak lanjuti permasalah ini seluruh Ormas Islam, NU, Muhammadiyah, BKMT, unsur mahasiswa, HMI, IMM, Majlis ta'lim Wirid Yasin, LSM, Pimpiman Pondok Pesantren, Ninik Mamak Alim Ulama, Pemuda, dan Para Mubaligh Se Kabupaten Pasaman, telah megadakan pertemuan.
"Pasalnya, Tindakan tersebut, bukan hanya melanggar akidah Islam, tetapi merupakan salah satu wujud penistaan terhadap Al Quran yang menyinggung mayoritas umat islam di Kabupaten Pasaman, oleh sebab itu harus diselesaikan secara hukum," katanya saat di hubungi Citizen, melalui telepon selullarnya. Rabu (25/1). (welma)
http://citizenjurnalis.com/berita.php?method=detail&id_berita=119&kategori_berita=12&judul=-Fungsionaris-Partai-Demokrat-Kab-Pasaman%2C-Kecam-Penistaan
Gilanya, sang guru yang diketahui bernama Sri Wahyuni mengancam, jika siswanya tidak mau menginjak Al Quran, mereka tidak akan lulus semester
Tentu saja kejadian "mengerikan" itu mengundang reaksi keras, terutama setelah para siswa melaporkan kepada orang tuanya masing-masing, maka hari itu juga para orang tua murid mendatangi pihak sekolah untuk klakrifikasi.
Meski Dinas Pendidikan Pasaman, telah menonaktifkan Sri Wahyuni dan melimpahkan Kasus ini ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Pasaman. Akan tetapi kasus tersebut masih menjadi sorotan semua kalangan terutama ormas-ormas islam di kab Pasaman.
“Perbuatan ini membuat MUI dan Ormas Islam mengecam tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut, dan hukuman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman yang telah menonaktifkan guru tersebut, bukan berarti kasus ini telah berakhir.” kata Ketua Bidang Fatwa dan Hukum (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar.
“Pelakunya harus ditindaklanjuti kepada hukum pidana. Kami mengharapkan Kepolisian untuk memproses kasus ini, biar ada efek jera,” tuturnya.
Sementara menurut salah satu fungsionaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman. Mofizal St Bandaro Sati. untuk menindak lanjuti permasalah ini seluruh Ormas Islam, NU, Muhammadiyah, BKMT, unsur mahasiswa, HMI, IMM, Majlis ta'lim Wirid Yasin, LSM, Pimpiman Pondok Pesantren, Ninik Mamak Alim Ulama, Pemuda, dan Para Mubaligh Se Kabupaten Pasaman, telah megadakan pertemuan.
"Pasalnya, Tindakan tersebut, bukan hanya melanggar akidah Islam, tetapi merupakan salah satu wujud penistaan terhadap Al Quran yang menyinggung mayoritas umat islam di Kabupaten Pasaman, oleh sebab itu harus diselesaikan secara hukum," katanya saat di hubungi Citizen, melalui telepon selullarnya. Rabu (25/1). (welma)
http://citizenjurnalis.com/berita.php?method=detail&id_berita=119&kategori_berita=12&judul=-Fungsionaris-Partai-Demokrat-Kab-Pasaman%2C-Kecam-Penistaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar