HEARING LBH PADANG DENGAN DPRD SUMBAR
Saat polisi menyerahkan jenazah, di kantong mayat tertulis nama Gepeng. Padahal seharusnya Budri. Polisi dinilai banyak menghilangkan fakta-fakta hukum. DPRD akan memanggil Kapolda Sumbar.
PADANG, HALUAN — Lembaga bantuan Hukum (LBH) Padang dalam hearing dengan komisi I DPRD Sumbar Selasa (24/1) mengungkapkan, ada dugaan kepolisian menghilangkan fakta-fakta terkait dengan tewasnya dua kakak beradik Faisal dan Budri di tahanan Polsek Sijunjung beberapa waktu lalu.
“Setelah kita dalami, polisi sedang mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra. Menurut Roni, diduga, pencurian kendaraan bermotor itu melibatkan salah seorang yang bernama Gepeng.
Nama Gepeng ini muncul pada 28 Desember. Menurut Roni, saat polisi menyerahkan jenazah, di kantong mayat tertulis nama Gepeng. Keluarga tidak terima karena yang di dalam kantong mayat bukan seperti yang ditulis.
“Polisi mungkin menganggap Budri adalah Gepeng,” ujar Roni yang pada pertemuan itu didampingi oleh keluarga dan Ninik Mamak asal Pulasan. Sempat terjadi perdebatan pihak keluarga dengan polisi perihal nama ini.
Gepeng sendiri benar-benar ada. Dijelaskan Roni yang menurunkan lima orang timnya pada Senin (23/1), informasi keberadaan Gepeng diberikan seseorang yang berinisial P yang akrab disapa Kopral. Kopral ini mamak rumah dari Gepeng. Informasi yang menyebutkan Budri sebagai Gepeng berasal dari Kopral.
“Ini fakta yang kita temukan terkait dugaan pencuriaan kendaraan bermotor yang dikembangkan kepolisian tetapi salah orang,” sebutnya. Lebih jauh disebutkan, dua orang ini secara fisik bertolak belakang. Gepeng hitam kurus sementara Budri berkulit lebih terang.
Soal salah tangkap juga diperkuat dengan kronologis kejadian yang didapat dari hasil wawancara dengan masyarakat ataupun saksi. Dijelaskan Roni, pada tanggal 21 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, Faisal datang ke masjid. Motor dihadapkannya ke depan lalu melaksanakan salat.
Warga yang bernama Darsiman dan Amir menaruh curiga karena tempat mengambil wuduknya tidak seperti biasa. Usai salat, dua orang ini mencegat Faisal dan langsung bertanya, “Ang ka maambiak kotak amal?” Pada tanggal 15, di daerah tersebut memang telah terjadi pencurian kotak amal ,tapi bukan di masjid tempat Faisal salat.
Faisal dibawa ke Simpang Empat ke kedai Mus. Imus kebetulan melihat kejadian pada tanggal 15 yang disebutkan orangnya (pencuri—red) mirip dengan Faisal. Dua orang ini ditampar ketika Mus membenarkan dua orang ini pelaku pencurian kotak amal pada tanggal 15. Anggota Polsek Sijunjung datang sekitar pukul 16.00 WIB sementara Faisal ditahan di sel yang ada di kantor Wali Nagari.
Pada hari yang sama, polisi mengembangkan kasus ini ke pencurian kendaraan bermotor. Saat itu, Faisal tidak menunjukkan STNK tapi ia berjanji bisa menunjukkannya karena STNK tersebut berada di rumahnya. Sore itu, Faisal dibawa ke Pulasan. Tetapi di Pulasan pengembangan ini tidak berhasil.
Roni juga menjelaskan, dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM juga mengiringi kasus tersebut. Soal pelanggaran HAM misalnya disebutkan, mulai dari tindakan penyiksaaan disebutkan masyarakat yang melihat atau keluarga termasuk di foto sebagai barang bukti.
“Ketika mayat ini akan diturunkan dari gantungan pihak keluarga tidak boleh melihat dan itu berasal dari izin wali nagari, hanya wali nagari yang diizinkan. Sampai hari ini wali nagari diam tidak melakukan tindakan apapun. Ini suatu keganjilan, kenapa pihak keluarga tidak diizinkan, tetapi wali nagari lah yang diberikan kewenangan,” katanya panjang lebar.
Bukan Keluarga Broken Home
Saat tampil dalam acara Indonesia Lawyers Club episode Hukuman untuk Kaum Sandal Jepit, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Saud Usman Nasution mengatakan bahwa Budri dan Faisal berasal dari keluarga broken home. Ayahnya memiliki 5 orang istri.
Saat hearing dengan DPRD, kakak ke-6 Fetralinda membantah hal tersebut bahwa keluarganya tidak broken home.”Saya tidak terima, setelah adik saya dibunuh dan digantung, lalu kami dibilang keluarga broken home,” sebutnya.
Ia menunjukkan foto Kadiv Humas Polri yang dibawanya kemana-mana untuk menunjukkan kegeramannya. Menurut Fetralinda, keluarganya dari Batam dan Jakarta pulang semua atas kejadian tersebut. “Itu tandanya kami tidak broken home,” ujarnya.
Lebih jauh disebutkan, ia mengenal adiknya seorang yang periang, tidak pemenung. Tidak pernah berantam, apalagi maling. “Saya tidak terima dengan kematian adik saya,” ujarnya lagi mengulang. Ia pada saat itu didampingi ibunya, adiknya Didi Firdaus, dan ninik mamaknya.
Undang Kapolda
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan akan mengundang Kapolda dalam rangka rapat kerja terkait dengan masukan kasus yang disampaikan LBH. “Soal salah tangkap itu akan kita bahas di rapat internal Komisi I,” katanya.
Menurut Muzli, data-data yang disampaikan akan menjadi bahan untuk pertemuan dengan Kapolda.
Muzni belum menjelaskan basta waktu pertemuan itu, tapi mengatakan bahwa hukum harusnya bertindak tegas terhadap semua orang, termasuk polisi jika ditemukan kemungkinan pidana. (h/adk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar