Ilustrasi (hasan/detikfoto)
Serangan terhadap rancangan aturan itu salah satunya datang dari Heru Sutadi. Sebagai catatan, Heru merupakan mantan anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama dua periode.
"Memalukan dan memilukan, RPM Jasa Konten kok ada coret-coretan begini. Mbok ya dibersihkan dulu kalau mau dikonsultasikan ke publik. Konsultasi publik kok seperti becandaan," ketus Heru Sutadi mengomentari Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut, Senin (26/11/2012).
Menanggapi kritikan tersebut Kementerian Kominfo yang diwakili Kepala Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto, menyatakan rasa terima kasihnya atas masukan yang telah diutarakan.
"Saya dan komunitas telekomunikasi mengakui ia (Heru-red.) punya kepiawaian tersendiri di ranah telekomunikasi, sehingga ketika ia meninggalkan BRTI kami di Kominfo agak merasa kehilangan sosok sepertinya," kata Gatot kepada detikINET, selasa (27/11/2012).
Pun demikian, Gatot menyayangkan pemilihan kata yang dipilih Heru yang menyebut rancangan aturan yang punya nama resmi RPM tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas itu 'memalukan dan memilukan'.
"Saya selaku orang yang banyak belajar telekomunikasi darinya, dan apalagi saya dengar dia sedang studi di bidang komunikasi di pasca sarjana di suatu universitas, lebih baik introspeksi sebelum ngomong seperti itu," sindirnya.
"Dia harus sadar, ketika PM nomor 1 tahun 2009 yang justru menuai kritik karena dianggap tidak mampu mengatasi booming pulsa tergerus setahun lalu bukankah salah satu produk di zaman periode dia saat di BRTI. Itu yang pertama," papar Gatot.
Kedua, Heru dengan terhormat berhenti sebagai anggota BRTI di Maret 2012. Tetapi faktanya, sampai dia berhenti dari BRTI, RPM yang dijanjikan BRTI untuk harus selesai rencananya di akhir 2011, ternyata tidak kelar juga.
"Saya justru appreciate dengan BRTI periode ini, karena terlepas dari berbagai kendala yang ada, mereka justru mampu menyelesaikannya yang kini jadi uji publik. Sebab akan lebih elegan jika saat ia (Heru-red.) meninggalkan BRTI, produk RPM ini sudah kelar. Memang itu bukan Mas Heru yang harus menyelesaikan karena merupakan pekerjaan kolektif, tetapi biar nyambung dengan statement: 'memalukan dan memilukan'," Gatot melanjutkan.
Ia menambahkan, kalau disebut bahwa RPM ini belum dibersihkan, yang mana? Kalau diperkenankan minta draft aslinya ke BRTI, mungkin dia (Heru) berhak mengomentari untuk harus diperbaiki.
"Faktanya ketika saya terima softcopy dan hardcopy masih banyak yang serba tidak rapi, sehingga butuh waktu bagi saya pribadi untuk merapikan. Tidak percaya? Saya siap mengirimkannya saat ini juga,".
"Jika yang dia maksud adalah ada yang dicoret tetapi masih utuh di-draft, itu memang saya sengaja, karena yang saya terima seperti itu. Saya tidak ingin menjadi orang yang dianggap menghilangkan 'pasal rokok', karena saya tidak memiliki kepentingan dengan siapapun. Kemudian, jika dia mengatakan bahwa uji publik ini seperti tidak serius seperti uji publik RPM Tata cara Seleksi 3G, mohon lagi-lagi Mas Heru self correction. Apakah di zaman dia tidak ada yang sependek itu? Saya punya datanya semua karena semua uji publik selalu via humas," cecar Gatot.
Bahwasanya uji publik 3G saat itu pendek waktunya karena memang diharapkan cepat selesai untuk jelang seleksi. Faktanya kemudian ada masalah dengan pailitnya Telkomsel, sehingga meskipun masalah pailit itu bukan alasan satu-satunya, tetapi karena ada faktor internal untuk keharusan perbaikan dokumen maka seleksi diundur.
"Kominfo dan BRTI selama ini commit untuk berdebat dengan Mas Heru dan eks KRT BRTI lainnya serta berbagai pihak yang ingin mengkritisi regulasi dan kebijakan telekomunikasi dengan sikap yang keras sekalipun. Tetapi ya mohon elegan lah substansinya, jangan kacangan seperti itu. Itu sama saja jeruk makan jeruk," Gatot menandaskan.
Dalam revisi itu sendiri, pasal yang dicorat-coret terdapat di pasal 4 butir ketiga yang membahas mengenai penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten. Dalam draft, poin lembaga swadaya dan badan usaha asing yang bekerja sama dengan badan hukum Indonesia diberi garis coret tanpa dihilangkan.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar